JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – UPT Metrologi Legal Kabupaten Buleleng bersama Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jembrana melakukan tera terhadap mesin pompa di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang beroperasi di Kabupaten Jembrana Bali,Selasa (25/2/2020).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai antisipasi, agar SPBU tidak melakukan kecurangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaan tera ulang, petugas menyasar tiga lokasi SPBU dengan belasan unit mesin pompa bahan bakar. Mereka menggunakan bejana ukur sebagai referensi takaran. “ Kami memeriksa kecocokan jumlah liter yang dikeluarkan setiap nozzle dengan cara mengisi minyak ke dalam bejana referensi tersebut,”kata Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Buleleng,Komang Ayu Ratnawati.
Dikatakan Ayu Ratnawati, perlu lebih dari satu kali pengukuran agar BBM yang dikeluarkan mesin pompa di SPBU ini sesuai dengan takaran yang di ditoleransi oleh pertamina.
“Jadi disini adalah untuk melindungi konsumen dalam hal ini alat yang digunakan transaksi itu sudah teruji sudah terukur sesuai dengan syarat teknis yang ditentukan Kementrian Perdagangan,”ungkapnya.
Dari hasil pengukuran dengan beja ukur ini, dipastikan empat mesin pompa BBM yang berada di SPBU Jalan Ngurah Rai Negara, masih normal dan tidak ada tanda-tanda kecurangan yang dibuktikan dengan masih utuhnya segel tera tahun sebelumnya pada mesin pompa BBM ini.
Menjamin hak konsumen untuk mendapatkan BBM sesuai takaran, UPTD Metrologi Legal mewajibkan semua SPBU untuk melakukan tera ulang minimal sekali dalam setahun. “Sebagai antisipasi, agar SPBU tidak melakukan kecurangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,”ujarnya. (mp/ka-ak)