TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Cahyo Wibisono (24) warga asal Blitar, Jawa Timur beralamat di Banjar Munduk Andong, Desa Bangli, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan Bali harus berurusan dengan polisi. Pria yang baru satu bulan bekerja itu nekat mencuri uang milik majikannya.
Kapolsek Marga AKP I Gusti Made Sudarma Putra mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan tersangka itu terungkap dari laporan majikannya I Putu Gede Metro Ariawan(35) mengadu ke polisi jika uang miliknya telah hilang saat ditinggal pulang kampung halamanya di Banjar Dinas Belulang, Desa Sepang,Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, saat hari raya Galungan.
Berbekal laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Tepatnya di Banjar Dinas Jebaud, Desa Beringkit Belayu, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.
Hasil dari penyelidikan polisi mengerucut jika pelaku tidak lain adalah karyawan korban.
Tersangka yang sebelum Kejadian sempat bermaksud untuk meminjam uang namun tidak diberikan dan sempat menanyakan kepada korban kapan berangkat pulang kampung dan kapan baliknya.
Upaya itu pun membuahkan hasil, polisi menemukan sejumlah bukti. Tersangka akhirnya tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. “Butuh duit untuk bayar hutang,” terang AKP Sudarma Putra, saat rilis pengungkapan kasus curat, Selasa (25/2/2020).
Tersangka mengaku ke polisi jika mencuri uang korban saat pemilik rumah pulang kampung. Kesempatan itu dimanfaatkan tersangka untuk masuk ke kamar korban. Dengan cepat, tersangka mengambil uang Rp 5 juta milik korban yang di simpan dalam laci almari yang terbuat dari kayu dalam keadaan terkunci anak kunci masih nyantol.
Dengan cara memanjat tembok depan rumah korban kemudian mengambil senjata tajam sejenis Golok yang berada dibawah meja tempat kerja rumah korban.
Golok tersebut digunakan mencongkel jendela samping hingga rusak, setelah terbuka tersangka dengan mudah masuk dan
membuka almari dan di dalam almari tersebut terdapat laci dan didalam laci tersebut terdapat uang didalam plastik bening.
Kemudian tersangka yang sudah diceraikan istrinya 3 tahun lalu, mengambil uang tersebut dan selanjutnya keluar lewat jendela yang dicongkel, dengan cara kembali memanjat tembok dan pergi meninggalkan rumah korban dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy DK 3119 GAY miliknya. Namun uang hasil curian telah habis di gunakan membayar hutang kalah judi tajen dan makan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (mp/ka)