DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun kepada Rudianto (40) yang menghabisi nyawa istri sirinya, Halimah (27) di area Parkir Kampus STIPOL Wira Bhakti Denpasar.
Majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Desi terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dipotong masa penahanan kepada terdakwa Rudianto,” kata majelis hakim dalam putusan, Kamis (5/3/2020).
Atas vonis tersebut, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya dari PBH Peradi Denpasar menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 20 tahun menyatakan pikir-pikir.
Kasus pembunuhan yang dilakukan pria asal Sampang, Madura itu berawal dari ditemukannya percakapan pribadi antara korban Halimah yang merupakan istri siri terdakwa dengan seseorang bernama Wawan di media sosial Facebook.
Terdakwa menduga korban Halimah berselingkuh dengan seseorang bernama Wawan hingga membuat terdakwa sakit hati dan berniat untuk menghabisi nyawa selingkuhan korban dengan membeli sebuah pisau di Pasar Kembang Surabaya, Jawa Timur seharga Rp45 ribu untuk membunuh Wawan.
Setelah membeli pisau, Selasa (14/10/2019) sekitar pukul 02.30 WITA, Rudianto berangkat dari Surabaya mengendarai sepeda motor menuju Bali. Dalam perjalanan terdakwa menghubungi korban dan keduanya sepakat bertemu di kos korban.
Namun tak berselang lama, korban menghubungi dan membatalkan untuk bertemu dengan terdakwa di kosnya dan meminta untuk bertemu di Pasar Kreneng.
Atas kesepakatan, terdakwa dan korban akhirnya bertemu di halaman Kampus STISPOL Wira Bhakti Denpasar di Jalan Lely No.1 Kreneng, Denpasar Timur, Selasa (15/10/2019) sekitar pukul 20.00 WITA.
Setelah bertemu, Rudianto bertanya di mana kosnya?, dan dijawab oleh korban “Sudah kamu pulang jangan urusin saya”. Terdakwa lalu berkata “jangan begitu kamu. Saya cuman tanya di mana tempat kos kamu, kalau sudah punya suami bilang terus terang dijawab oleh korban “suami suami matamu” sahut korban dalam dakwaan.
Terdakwa kemudian mengambil handphone di saku celananya dan menunjukan screenshot percakapan di Facebook korban dengan nama akun Felisa Ramdani yang memuat percakapan dengan seseorang bernama Wawan, namun korban tidak menjawab.
Terdakwa lalu berkata “kalau kamu tidak jawab berarti kamu salah, kalau nggak jawab berarti kamu mati sekarang”. Usai berkata, Rudianto mengambil pisau di bawah jok motor yang dipersiapkan dari Surabaya.
Melihat itu, korban berusaha merebut pisau tersebut sambil berkata “kamu saja mati duluan” namun terdakwa langsung menusuk ke perut kiri korban sambil berkata “kamu mati duluan” sembari mengayunkan pisau berkali-kali ke tubuh korban.
Halima kemudian berlari namun terjatuh tertelungkup di halaman kampus Stispol. Terdakwa yang sudah kalap kembali menikam punggung korban hingga akhirnya korban meninggal di TKP.
Hasil pemeriksaan luar maupun pemerisaan dalam (otopsi) oleh dr. Kunthi Yulianti, Sp. KF., dokter instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar, terdapat 14 luka terbuka di sekujur tubuh korban.
“Ditemukan luka-luka tusuk akibat kekerasan senjata tajam, sebab kematian korban adalah luka tusuk pada perut yang menimbulkan pendarahan,” urai jaksa dalam dakwaan. (mp/aw)