fbpx

Pasutri Ini Dituntut 6 Tahun Penjara karena Sabu

Pasangan suami istri bernama Agus Susilo (37) dan I Gusti Ayu Agung Ari Setiawati (39) Terdakwa Kasus Sabu (Ist)

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com  – Pasangan suami istri bernama Agus Susilo (37) dan I Gusti Ayu Agung Ari Setiawati (39) yang menjadi terdakwa dalam kasus narkotika hanya bisa tertunduk lesu ketika dituntut 6 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan menilai keduanya telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai , atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yakni sabu seberat 1,99 gram.

Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dengan dipotong masa penahanan kepada terdakwa Agus Susilo dan I Gusti Ayu Agung Ari Setiawati,” kata jaksa dalam tuntutan, Kamis (5/3/2020) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Jaksa menyatakan hal-hal yang memberatkan karena perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan Narkotika.

Sedangkan pertimbangan yang meringkankan bahwa para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, mengakui secara terus terang, menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan, kasus yang menjerat pasangan yang tinggal di Jalan Pulau Moyo Gang Subak Sari C Nomor 17, Banjar Ambengan, Desa Pedungan, Denpasar Selatan ini, bermula ketika Agus Susilo dihubungi oleh seseorang bernama Tut Nik, Selasa (6/8/2019) sekitar pukul 11.30 WITA.

Dalam obrolan melalui telepon Agus disuruh mengambil paket narkotika jenis sabu di Jalan Pararaton Kuta dan menyimpannya sampai ada orang yang akan mengambilnya.

Usai mengambil sabu, barang tersebut kemudian dibawa ke kosnya. Oleh keduanya sabu sebanyak lima paket dengan berat 1,99 gram ini disimpan di tas warna merah milik Ari Setiawati.

Sehari berselang, keduanya ditangkap polisi saat berada di kamar kosnya, Rabu (7/8/2019) sekitar pukul 21.30 WITA. (mp/aw)

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.