TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Polsek Baturiti telah melimpahkan berkas perkara pencurian dengan kekerasan (curas) taksi online dengan tersangka Liem George Geraldo (21) ke Kejaksaan Negeri Tabanan, Kamis (5/3/2020).
Hal itu diungkapkan Kapolsek Baturiti Kompol I Nengah Sudiarta saat dikonfirmasi.
“Setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa dan dinyatakan lengkap baik formil maupun materil, maka berkas dinyatakan lengkap atau P21,” kata Sudiarta.
“Hari ini, tanggung jawab penyidik adalah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tabanan,” tambahnya.
Kompol Sudiarta menjelaskan, diserahkannya tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tabanan adalah pelimpahan tahap kedua.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di ruangan Pidana Umum (Pidum). Penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara sudah lengkap atau P21 pada 14 Pebruari lalu,”kata Sudiarta.
Sudiarta menyatakan, tersangka diserahkan dalam keadaan sehat yang disertai surat keterangan dari dokter di Poliklinik Polres Tabanan. Kemudian, sebut dia, barang bukti yang diserahkan antara lain satu unit mobil milik korban, STNK mobil, serta kunci kontaknya. Kemudian juga menyerahkan barang bukti berupa sebilah pisau dapur gagang kayu, dan sebilah gunting stainless. Sejumlah tas, handphone, serta pakaian tersangka yang digunakan juga diserahkan.
“Setelah tahap 2 ini tinggal menunggu jadwal sidang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tabanan,” tandas Perwira melati satu dipundak ini.
Saat disinggung mengenai satu orang tersangka lainnya Gilang (17), Sudiarta menyatakan sudah lebih dulu dilakukan penyerahan dan diproses karena di bawah umur. “Proses dikepolisian hanya sekitar seminggu karena tersangka masih di bawah umur sehingga penangananya lebih cepat,”terang Kompol Sudiarta.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tabanan, Dewa Gede Putra Awatara menyatakan proses tahap 2 telah dilakukan pihak kepolisian dan diterima Kejaksaan Negeri Tabanan. Selanjutnya, tersangka ditahan selama 20 hari dan selanjutnya dilakukan sidang di Pengadilan Negeri Tabanan. “Tapi kita akan segera limpahkan kasusnya ini agar segera bisa disidangkan di Pengadilan,” ucapnya.
Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal mobil sopir taksi online, terjadi di Jalan Raya Denpasar-Singaraja, Banjar Taman Tanda, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Jumat (10/1/2020) sekitar pukul 11.00 Wita.
Berawal dari sopir taksi online (Grab) Kristianus Jehore (34)yang beralamat di Banjar Sembung Kumpi, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan mendapatkan pesanan lewat aplikasi untuk menjemput penumpang di salah satu Indomaret di Mengwi, Badung dengan tujuan ke daerah Bedugul,Baturiti.
“Setelah bertemu dengan Penumpang, selanjutnya korban mengangkut dua orang penumpang,mengantar ke wilayah Bedugul.
Setibanya di TKP tepanya Jalan umum jurusan Denpasar – Singaraja,didepan Hotel P. I Bedugul, termasuk Banjar Taman Tanda Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. “Untuk menguasai mobil taksi online korban, pelaku Gilang tiba-tiba menganiaya sopir dengan menusuk korban dengan sebilah gunting. Sedangkan pelaku Liem George Geraldo yang duduk disamping kiri korban melakukan penganiayaan.
Selanjutnya korban memutar kemudi sehingga mobilnya melintang dijalan dan saat itu melintas rombongan Dalmas Polres Badung dan menolong korban dan melaporkan kemudian kedua pelaku diamankan ke Polsek Baturiti. (mp/ka)