DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Wajah Zunefa Putri Indrayani Lubis (29) tampak tegang. Wanita asal Cianjur, Jawa Barat yang menjadi terdakwa kasus narkotika ini dituntut pidana penjara selama 4,5 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.
Majelis hakim yang dipimpin Ehstar Oktavi menilai perbuatan terdakwa telah melawan hukum, memiliki dan menyediakan narkotika jenis sabu yang beratnya 0,65 gram.
Perbuatan terdakwa telah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa Zunefa Putri Indrayani Lubis dengan dipotong masa penahanan,” kata hakim dalam putusan, Senin (9/3/2020).
Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp800 juta. Jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
Mendengar putusan, terdakwa yang saat itu didampingi kuasa hukum dari Posbakum Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima.