Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari yang sebelumnya menuntut terdakwa 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar juga menyatakan menerima.
Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan, kasus yang menyeret terdakwa berawal ketika ia memesan sabu melalui handphone kepada seseorang yang diketahui bernama Boy, Minggu (15/9/2019) siang.
Sabu seharga Rp700 ribu tersebut kemudian diambilnya di toilet toko modern Jalan Nakula, Kuta. Oleh terdakwa sabu dibawa pulang ke kosnya di Pondok Pramesti, Jalan Dewi Sri II, Denpasar.
Di kamar kos, satu paket sabu yang dia beli dibagi menjadi tiga klip plastik kecil. Beberapa hari kemudian, terdakwa kembali memesan sabu dengn harga yang sama kepada Boy, dan mengambilnya di sebuah bak sampah Jalan Sunset Road, Kuta.
Paket sabu yang kedua, kembali dipecah menjadi tiga paket klip plastik. Setelah itu terdakwa menghubungi saksi Vella dan Yunita yang sebelumnya sudah janjian untuk bertemu di Gelael Jalan Raya Kuta.
Namun ketika baru tiba di lokasi pertemuan dan belum turun dari motor, terdakwa dihadang petugas kepolisian dan langsung melakukan penggeledahan.
“Dari dalam tas milik terdakwa ditemukan barang bukti sabu sebanyak enam plastik klip dengan berat total 0,65 gram,” sebut jaksa. (mp/aw)