BerandaDenpasarRestuti Jalani Sidang Kasus Narkoba di PN Denpasar

Restuti Jalani Sidang Kasus Narkoba di PN Denpasar

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com Raut wajah Ni Ketut Restuti (36), terdakwa dalam kasus narkotika tampak tenang. Bahkan ia sempat tersenyum saat menuju sel tahanan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Muliani menjerat terdakwa dengan tiga dakwaan yakni Pasal 112 ayat (1) pada dakwaan pertama, Pasal 115 ayat (1) pada dakwaan kedua, dan Pasal 127 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pada dakwaan ketiga.

“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu seberat 0,14 gram,” kata jaksa dalam sidang, Kamis (12/3/2020).

Baca Juga:  Tabanan Raih Anugerah Swacitta Nugraha 2025 Berkat Inovasi Traktor Listrik Energi Surya

Dalam dakwaan diuraikan, terdakwa yang bekerja sebagai penjaga toko ini ditangkap petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar, Senin (4/11/2019) sekitar pukul 18.00 Wita.

Penangkapan berawal ketika polisi menerima informasi dari masyarakat jika di seputaran Jalan Tibung Sari gang Perintis, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung kerap dijadikan ajang transaksi narkoba.

Informasi ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian. Di sana polisi melihat terdakwa berada di pinggir Jalan Tibung Sari gang Perintis, depan rumah No.1 Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung dengan gelagat mencurigakan.

Baca Juga:  Tiga Perangkat Daerah Raih Adhyasta Prajaniti 2025 di HUT ke-67 Provinsi Bali

Tanpa buang waktu, petugas kepolisian lalu menangkap wanita yang kos di seputaran Jalan Ahmad Yani, Denpasar Barat ini. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 0,14 gram di saku celana yang dikenakannya.

“Barang bukti sabu tersebut rencananya mau digunakan sendiri oleh terdakwa,” ucap jaksa. (mp/aw)

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER

error: Konten ini terlindungi.