DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Raut wajah Ni Ketut Restuti (36), terdakwa dalam kasus narkotika tampak tenang. Bahkan ia sempat tersenyum saat menuju sel tahanan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Muliani menjerat terdakwa dengan tiga dakwaan yakni Pasal 112 ayat (1) pada dakwaan pertama, Pasal 115 ayat (1) pada dakwaan kedua, dan Pasal 127 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pada dakwaan ketiga.
“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu seberat 0,14 gram,” kata jaksa dalam sidang, Kamis (12/3/2020).
Dalam dakwaan diuraikan, terdakwa yang bekerja sebagai penjaga toko ini ditangkap petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar, Senin (4/11/2019) sekitar pukul 18.00 Wita.
Penangkapan berawal ketika polisi menerima informasi dari masyarakat jika di seputaran Jalan Tibung Sari gang Perintis, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung kerap dijadikan ajang transaksi narkoba.
Informasi ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian. Di sana polisi melihat terdakwa berada di pinggir Jalan Tibung Sari gang Perintis, depan rumah No.1 Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung dengan gelagat mencurigakan.
Tanpa buang waktu, petugas kepolisian lalu menangkap wanita yang kos di seputaran Jalan Ahmad Yani, Denpasar Barat ini. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 0,14 gram di saku celana yang dikenakannya.
“Barang bukti sabu tersebut rencananya mau digunakan sendiri oleh terdakwa,” ucap jaksa. (mp/aw)