fbpx
FeaturedHukumJembrana

Satu Truk Kayu Illegal Logging Diamankan Polisi

JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Jajaran Satreskrim Polres Jembrana kembali ungkap kasus illegal logging. Seorang pria diamankan tindak pidana illegal logging dengan barang bukti 265 batang kayu jenis Sonokeling sebelum masuk Pelabuhan Gilimanuk,Selasa (10/3/2020) dini hari.

Seorang pria asal Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur ini diduga kuat melakukan kegiatan Illegal Logging.

Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita mengatakan, pengungkapan illegal loging ini berdasarkan informasi masyarakat. Ada truk bernomer polisi P 9120 QB mengangkut kayu yang diambil dari Sumberkima, Kabupaten Buleleng,”kata AKBP Adi Wibawa, Kamis (12/3/2020).

Rencananya 265 kayu jenis Sonokeling berbentuk balok berbagai ukuran itu akan di bawa ke Surabaya melalui Pelabuhan Gilimanuk.”Truk yang sebelumnya datang dari Jogja mengirim barang ke Bulelang. Truk balik ke Jawa truk dalam keadaan kosong.  Saat berhenti di sebuah SPBU oleh seseorang yang mengendarai sepeda motor menawarkan untuk mengantar kayu ke Surabaya dengan ongkos Rp 2 juta,”ujar Kapolres.

Guna mengelabui petugas saat hendak menyebrang dipelabuhan Gilimanuk bali/bak truk tersebut ditutup terpal oleh pelaku.

Dari hasil pemantauan oleh anggota opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana sekitar pukul 01.24 Wita berhasil mengamankan truk yang di kemudikan Zainal Arifin (33). Kayu yang diangkut tanpa dilengkapi dokumensahnya hasil hutan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Jembrana untuk proses lebih lanjut.

“Pelaku melanggar pasal 83 ayat ( 1) huruf b undang – undang Rebublik Indonesia No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat ( 1) ke 1 KUHP atau kedua : pasal 88 ayat ( 1) huruf a undang – undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP,”pungkasnya.(mp/ka-ak)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.