DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Di tengah ancaman mewabahnya virus corona, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar mengeluarkan kebijakan yakni menunda agenda persidangan selama dua minggu kedepan, 17-31 Maret 2020.
“Sidang hanya digelar untuk perkara pidana yang masa penahanannya menjelas habis,” kata Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Soebandi, Rabu (18/3/2020).
Untuk mengurangi persidangan perkara pidana sampai malam, jadwal sidang disesuaikan yakni Senin dan Rabu khusus sidang perdata, Selasa dan Kamis untuk sidang kasus pidana.
Selain itu, para pengunjung dibatasi masuk ke ruang sidang kendati sidang dilakukan terbuka untuk umum, serta tidak membawa anak-anak ke lingkungan pengadilan.
“Para pihak atau kuasanya agar hadir tepat waktu guna menghindari penumpukan orang,” ujar Soebandi.
Guna pencegahan virus corona, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan SE SESMA Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020 dan berlaku sampai tanggal 31 Maret 2020 yang memuat beberapa hal.
Yakni Hakim dan Aparatur pengadilan tetap melaksanakan tugas pelayanan dengan tetap menjaga kemungkinan penyebaran virus antara lain absensi tidak pakai fingerprint, selalu berkoordinasi dengan dinas kesehatan apabila ada diduga ada yang terpapar virus.
Persidangan tetap dilaksanakan dengan tetap memperhatikan antara lain pembatasan pengunjung sidang, jarak aman antar pengunjung sidang, dan didorong beracara secara e-litigasi. (mp/aw)