JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana meringkus tiga tersangka penguna narkoba di wilayah Jembrana.
Ketiga tersangka ditangkap dilokasi berbeda. Masing-masing Adi Kurniawan (34) alias Wawan asal Pengambengan dan Imam Mahrus (39) alias Sakit asal Loloan Timur dibekuk pada Senin (24/2/2020). Sedangkan tersangka ketiga Iwan Aprilianto (25) alias Iwan asal Cupel dibekuk, Jumat (6/3/2020).
Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.
Selanjutnya Tim opsal yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Jembrana AKP Komang Muliyadi melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tiga orang pengunan ditempat terpisah di wilayah hukum Polres Jembrana,”kata Kapolres, Kamis (19/3/2020).
Dikatakanya dari dua tersangka Wawan dan Mahrus diamankan barang bukti berupa sabu-sabus seberat 0,5 gram bruto atau 0,20 netto,”ujar Kapolres.