Dari penggeledahan yang dilakukan mendapati barang narkoba jenis sabu yang dibungkus plastic klip. Dan selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka Mahrus di Lingkungan Loloan Timur. Dari penggeledahan polisi mendapatkan barang bukti seperti alat isap, koerk api pipa kaca dan potongan pipet.
Keduanya dijerat pasal 132 ayat (1) jo 112 ayat (1) atau ayat 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Tersangka Iwan diamankan di dusun Kelapa Balian, Desa Pengambengan, Jumat (6/3/2020) lalu sekitar pukul 17.00 Wita.
Polisi menemukan bungkusan rokok pada dashboard atau bagasi bagian depan motor DK 6249 ZQ. Di dalam dashboard itu didapatkan plastik klip yang berisikan kristal bening diduga sabu.
Di bagasi jok juga ditemukan dompet warna unggu yang berisikan alat isap (bong). “Dari tangan tersangka Iwan ini total shabu yang diamankan dengan berat brutto 0,61 gram dan netto 0,42 gram,” ujar Kapolres Adi Wibawa. (mp/ka-ak)