fbpx
DenpasarFeaturedHukum

Selundupan Sabu, Remaja Asal Hongkong Terancam Pidana Mati

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – WN Hongkong bernama Man Chun Kwok (19) terancam pidana mati karena menyelundupkan sabu seberat 4 kilogram ke Bali. Saat dihadirkan ke persidangan, pemilik paspor dengan nomor H20219215 ini tampak lesu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi mendakwanya dengan pasal berlapis tentang narkotika yakni Pasal 113 ayat (2) dalam dakwaan pertama, Pasal 114 ayat (2) dalam dakwaan kedua, dan Pasal 112 ayat (2) dalam dakwaan ketiga.

“Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I

dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram berupa sabu dengan berat keseluruhan 4.120 gram brutto tidak diperoleh secara sah dan tanpa ijin dari pihak yang berwenang,” ucap jaksa dalam dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day, Kamis (19/3/2020).

Diuraikan jaksa Sulasmi, terdakwa datang ke Bali dengan menumpang pesawat Malindo Air OD 177 rute Kuala Lumpur – Denpasar, Kamis (12/12/2019) sekitar pukul 22.30 WITA.

Saat melewati pintu pemeriksaan barang, di terminal kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, petugas Bea dan Cukai curiga dengan barang bawaan terdakwa.

Dari pemeriksaan petugas Bea dan Cukai, ditemukan 1 buah koper warna ungu bertuliskan Dunlop yang di dalamnya terdapat 4 paket sabu dibungkus kertas kado dengan berat 4.120 gram brutto. Setelah ditimbang jumlah berat keseluruhannya yakni 4000 gram netto.

Dari hasil interogasi, terdakwa mengaku mendapat barang dari seseorang di Kamboja atas suruhan orang yang tak dikenalnya di Hongkong. Terdakwa diberikan koper ungu berisi 4 paket sabu tersebut pada 6 Desember 2019 di Kamboja.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Senjata Dewata Nawa Sanga di Pura Dalem Sembung Gede

“Terdakwa mengaku sempat menanyakan isi dari barang tersebut kepada orang yang memberi perintah. Namun mereka tidak memberi tahu tentang barang dan isinya apa,” kata jaksa.

Karena dijanjikan mendapat upah sebesar 10.000 Dollar Hongkong, terdakwa yang bekerja sebagai buruh ini mau lantaran butuh uang untuk melunasi hutangnya.

Namun saat itu terdakwa baru menerima 3.000 Dollar Hongkong untuk biaya perjalanan ke Bali, dan sisanya 7.000 Dollar Hongkong akan diberikan setelah tugas terdakwa selesai dan kembali ke Hongkong.

Menanggapi dakwaan, terdakwa bersama penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sehingga sidang langsung dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU. (mp/aw)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.