DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra yang juga Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali, menyampaikan arahan dan instruksi dari Gubernur Bali terkait pencegahan dan penanganan penyebaran virus Covid-19 di Bali.
Keterangan tersebut disampaikan dalam press conference di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jayasabha, Denpasar pada Jumat (20/3/2020) petang.
Dewa Indra menyampaikan berkenaan dengan merebaknya kasus covid-19, Bapak Gubernur Bali telah melakukan ajakan, himbauan dan perintah untuk bersama-sama mengikuti perkembangan informasi tentang covid-19 serta mengikuti cara-cara menghindari dan mencegah penyebarannya. Kami mohonkan cara-cara ini bisa diambil dari sumber-sumber resmi pemerintah.
Jika ada informasi dari sumber tidak resmi kami mohon masyarakat bisa mengkonfirmasi kembali kepada sumber resmi, sehingga informasi yang tidak valid dan tidak akurat tidak beredar luas di masyarakat, mengganggu ketengan dan ketentraman masyarakat,”katanya.
“Kami menghimbau seluruh masyarakat tetap tenang, tidak panik dan memunculkan kekhawatiran berlebihan. Pemerintah telah bekerja serius menangani dan mencegah penyebaran penyakit ini. Mohon kerjasama masyarakat, dengan gotong royong,, bersatu padu dengan pemerintah untuk menghindari polemik-polemik yang saling bertentangan satu sama lain yang bisa memperkeruh suasana,”terangnya.
Kepada masyarakat Bali, saya informasikan Gubernur telah mengeluarkan kebijakan, arahan dan instruksi yakni : Arahan kepada para Bupati/Walikota se-Bali untuk menutup atau menghentikan kegiatan kunjungan di obyek-obyek wisata. Baik obyek wisata yang dikelola pemerintah maupun swasta/masyarakat./desa adat. Gubernur telah menyampaikan kepada semua bupati/walikota hal ini, untuk mencegah penyebaeran lebih luas dari Covid-19
Gubernur Bali sudah mengeluarkan surat edaran kepada semua masyarakat untuk menghentikan kegiatan-kegiatan keramaian, kegiatan-kegiatan hiburan termasuk sabung ayam/tajen. Gubernur juga memohon kepada aparat penegak hukum, untuk bersama melakukan pemantauan, pengawasan dan penertiban terhadap arahan Gubernur tersebut.
Gubernur Bali mengeluarkan instruksi Gubernur No 267/01B/HK2020 tanggal 20 Maret 2020. Instruksi ini tentang pelaksanaan rangkaian Hari suci nyepi 1942 di bali. Instruksi ini ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Bali, PHDI, MDA, Bendesa dan Kelihan Desa Adat se-bali. Isi instruksi tersebut adalah :
Upacara Melasti/mekiis/melis,Tawur Kesanga dan pengerupukan dilaksanakan dengan melibatkan para petugas pelaksana upacara (Pemangku, serati, pembawa sarana upacara) dengan jumlah yang sangat terbatas,paling banyak 25 orang.
Tidak melaksanakan pengarakan ogoh-ogoh dalam bentuk apapun dan dimanapun.
Dengan ditetapkannya instruksi ini, maka ketentuan angka 6 huruf b, dalam SE bersama PHDI Bali-MDA-Pemprov Bali Nomor : 019/PHDI-Bali/III/2020, Nomor : 019/MDA-Prov Bali/III/2020, Nomor 510/Kesra/B.Pem.Kesra dinyatakan tidak berlaku.
Bupati/walikota se-Bali, PHDI Bali, MDA, Bendesa/kelihan desa adat se-Bali untuk melaksanakan dan mengkoordinasikan instruksi ini dengan disiplin dan penuh tanggung jawab, setelah berlaku dan ditetapkan hari ini,”imbuhnya.
Kami terus mengiikuti perkembangan penyebaran Covid-19, terus mengikuti arahan pemerintah pusat dan kita di Bali punya kewajiban untuk mencermati dan melaksanakan arahan dengan sebaik-baiknya. Mohon kerjasama dan tanggung jawab semua pihak untuk tidak berperan sebagai ‘penyebar’ covid-19 kepada orang lain,”pungkasnya.(mp/rls)