fbpx
BirokrasiDenpasarFeaturedKesehatan

Kasus Covid-19 di Bali, 96 Pasien Berstatus PDP Bertambah Satu WNA

Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Dewa Made Indra. (ist)

Menjawab beberapa pertanyaan yang selama ini beredar di media social dan media, Ketua Satgas mengatakan Gubernur Bali telah mengeluarkan instruksi terkait pembatasan dalam melakukan upacara melasti atau upacara lainnya yang melibatkan keramaian. Untuk itu masyarakat dimohonkan dengan sangat untuk mematuhi instruksi tersebut, guna menanggulangi penyebaran virus Corona.

Terkait kekuatan SDM kesehatan yang ada di RSUP Sanglah, bahwa Pemprov Bali telah bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran Udayana serta beberapa universitas kesehatan yang ada di Bali untuk turut mengerahkan SDM-nya sehingga RSUP Sanglah tidak kewalahan dalam menangani pasien.

Untuk alat kesehatan dan alat pelindung diri, Pemprov Bali telah berkoordinasi dengan rumah sakit yang ada di Bali, sehingga pemenuhan tersebut terus dilakukan. Disamping itu, Pemprov juga telah meminta bantuan dari Pemerintah Pusat, namun memang diakui terjadi kelangkaan APD dan Alkes yang tidak hanya terjadi di Bali. Untuk itu, Pemprov Bali akan terus melakukan upaya pemenuhan.

Baca Juga:  Ngopi Santai Bareng Sekda Dewa Indra: Ajakan Kolaborasi Media untuk Penuhi Hak Publik

Terkait peta persebaran, dikatakan kasus yang terjadi di Bali berbeda dengan di luar Bali, dimana tidak terjadi transmisi local penyebaran virus di Bali, dimana data PDP yang ada di Bali sebagian besar adalah warga asing. Untuk itu tim satgas belum bisa menentukan titik teritorialnya.

Untuk penutupan tempat lokalisasi, maka hal tersebut sudah jelas tercantum dalam Instruksi Gubernur Bali untuk menutup tempat hiburan, dan hal tersebut menjadi tanggung jawab Bupati dan Walikota yang memiliki kewenangannya atas wilayahnya.

Musibah Covid-19 ini merupakan kegiatan diluar anggaran yang telah dianggarkan oleh Pemprov Bali. Namun dalam setiap APBD terdapat anggaran tidak terduga, dimana jumlah anggaran tidak terduga tahun 2020 adalah sebesar Rp15 miliar. Untuk itu sesuai dengan regulasi yang ada maka dalam penanganan kasus ini Pemprov Bali menggunakan anggaran tersebut, jika kurang dan situasi semakin darurat maka Pemda dapat mereschedule bahkan meniadakan kegiatan-kegiatan lainnya.

Untuk itu pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, dengan mematuhi aturan untuk social distancing dan tidak menyebarkan isu-isu hoax yang dapat meresahkan. “Mari kita bekerja sama, meningkatkan gotong royong dalam melakukan upaya-upaya pencehagan penyebaran virus corona sehingga musibah ini segera berlalu,” pungkas Ketua Satgas Covid-19 Prov Bali. (mp/rls)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.