TABANAN, MEDIAPELANGI.com – I Wayan Punia Ardaya (40) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, ia nekat melakukan pencurian satu buah handphone di disebuah Counter Nisa Cell, dan dijualnya di Counter HP. Kasus itu pun terungkap setelah jajaran Polsek Marga melakukan penyelidikan ke wilayah Marga dan Mengwi, Badung.
Kapolsek Marga AKP I Gusti Made Sudarma Putra mengatakan, pencurian terjadi pada Sabtu (28/9/2019) disalah satu Counter Nisa Cell di Banjar Dinas Manik Gunung,Desa Selanbawak, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan. Kejadiannya berlangsung saat conter sepi ditinggal ngukir di halaman belakang. Mencuri HP merk Oppo A3S warna merah milik I Made Suryana alias Pak Nisa,”katanya, Senin (23/3/2020).
Berdasarkan laporan korban, tim opsnal unit Reskrim Polsek Marga melakukan penyelidikan ke wilayah Marga dan Mengwi, Badung. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa posisi barang bukti HP berada di daerah Banjar Tengah, Desa Lukluk, Kecamatan Mengwi Badung.
Selanjutnya unit Reskrim bergerak ke daerah Lukluk dan berhasil menemukan Hp dan barang bukti HP berhasil diamankan.
Dari hasil introgasi yang dilakukan, dijelaskan bahwa HP dibeli di Dewata Sellular di Mengwi Badung pada akhir tahun 2019.
Tim langsung bergerak ke Counter HP Dewata Sellular dan bertemu dengan pemilik Counter menjelaskan bahwa pada 9 Oktober 2019 telah membeli HP merk OPPO type A3S dari seseorang yang mengaku dari Marga dengan ciri-ciri perawakan kurus, selalu menggunakan udeng, tinggi sekitar 160 Cm dan berjalan pincang,”terang Kapolsek.
Dari keterangan tersebut tim melakukan lidik dan berkoordinasi dengan Babinkamtibmas Polsek Marga dan didapatkan identitas pelaku, selanjutnya tim menujukan copy KTP pelaku kepada pemilik Dewata Sellular yang membenarkan bahwa orang itulah yang menjual HP OPPO A3S warna merah ke Counter miliknya,
Atas keterangan tersebut tim melakukan penangkapan terhadap I Wayan Punia Ardaya di rumahnya di Banjar Manik Gunung Selanbawak yang juga tetangga satu Banjar dengan korban. Selanjutnya Senin (23/3/2020) pagi tanpa menunggu waktu lama, begitu diketahui tersangka ada di rumah, petugas langsung menangkapnya,”ujar AKP Sudarma Putra.
Dari introgasi pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri HP milik korban saat korban mengukir kayu di halaman belakang. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian. (mp/ka)