DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Gubernur Bali mengapresiasi kreativitas dan inovasi karya seni para Yowana di Desa Adat se-Bali dalam membuat Ogoh-Ogoh serangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942.
Kreasi Ogoh-Ogoh yang diciptakan secara umum telah menggunakan bahan-bahan ramah lingkungan tanpa sterofoam, yang sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Mengingat kondisi saat ini sebagai dampak wabah pandemi COVID-19, Pemerintah Pusat dan Gubernur Bali telah melarang kegiatan keramaian yang mengumpulkan banyak orang, sehingga Pengarakan OgohOgoh dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 tidak dapat dilaksanakan.
Hal ini tentu saja menimbulkan rasa kecewa atau kurang puas bagi para Yowana dan Krama Bali. Gubernur Bali sangat memahami kondisi ini. Namun Kita harus patuh dan disiplin dalam mengikuti kebijakan Pemerintah demi penyelamatan umat manusia.
Sehubungan dengan itu, setelah mendengar masukan dan diskusi dengan Bupati/Walikota Se-Bali serta Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali, dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali, maka Gubernur Bali memutuskan akan menyelenggarakan Festival / Parade Ogoh-Ogoh se-Bali yang dilaksanakan dalam rangka Hari Jadi ke-62 Provinsi Bali.
Adapun format penyelenggaraan Festival /Parade Ogoh-Ogoh se-Bali sebagai berikut: A. TAHAP PENILAIAN :
1. Penilaian Ogoh-Ogoh dilakukan oleh Tim Penilai Kabupaten/Kota ke masing-masing Desa Adat.
2. Waktu penilaian : awal bulan Agustus 2020.
3. Kriteria penilaian akan ditentukan kemudian.
4 Tata cara pelaksanaan Festival/Parade Ogoh-Ogoh se-Bali lebih lanjut akan dibuatkan Petunjuk Teknis.
B. TAHAP PENGARAKAN OGOH-OGOH
1. Pengarakan Ogoh-Ogoh dilaksanakan secara serentak di semua Desa Adat se-Bali pada hari Sabtu (Saniscara Umanis, Tolu), tanggal 8 Agustus 2020, pukul 16.00 Wita – selesai.
2. Pengarakan diiringi dengan Gamelan Bali.
3. Tidak boleh menggunakan sound (gamelan dalam bentuk rekaman).
4. Pengarak Ogoh-Ogoh wajib menggunakan busana adat Bali.
5. Pengarakan Ogoh-Ogoh dilaksanakan dengan tertib dan penuh tanggung jawab. C. PENETAPAN JUARA, PEMBERIAN PENGHARGAAN, DAN HADIAH
1. Tim Penilai Kabupaten/Kota menetapkan tiga pemenang sebagai Juara I, Juara II, dan Juara III.
2. Juara I di masing-masing Kabutapen/Kota akan diundang pada saat Peringatan Hari Jadi ke-62 Provinsi Bali pada tanggal 14 Agustus 2020 untuk menerima penghargaan dan hadiah yang diserahkan oleh Gubernur Bali.
3. Juara II dan Juara III di masing-masing Kabutapen/Kota diberikan penghargaan dan hadiah oleh Gubernur Bali yang diserahkan oleh Bupati/Walikota.
4. Hadiah masing-masing juara: – Juara I mendapat hadiah uang tunai sebesar Rp 50 Juta; – Juara II mendapat hadiah uang tunai sebesar Rp 35 juta; dan – Juara III mendapat hadiah uang tunai sebesar Rp 25 juta.(mp/rls)