TABANAN, MEDIAPELANGI.com – I Gede Jagrim (60) seorang kakek warga Banjar Seribupati, Desa Cau Belayu, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan Bali, ditangkap karena mencabuli seorang anak di bawah umur.
Oleh tersangka korban diajak berpura-pura mencarikan bahan obat untuk penyembuhan ibu korban yang sedang sakit agar dapat mengajak korban ke tegalan untuk dicabuli, selanjutnya tersangka memberikan uang dengan harapan agar tidak diceritakan kepada orang lain sebelum melancarkan aksi biadabnya.
Tersangka akhirnya diringkus polisi di rumahnya, Sabtu (4/4/2020).
Kapolsek Marga AKP I Gusti Made Sudarma Putra mengatakan, pengungkapan kasus pencabulan itu setelah polisi mendapat laporan dari orangtua korban.
Berawal dari pengakuan korban Bunga (11) bahwa pada Rabu (1/4/2020) saat diajak mencari obat di bonceng dengan mengunakan sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru DK 4359 GY milik tersangka untuk mencari daun bahan obat ibu korban yang sedang sakit.
Orang tua korban penasaran kemudian berusaha mencari tahu dan menanyakan ke korban kenapa tidak mau ikut mencari obat setelah beberapa kali tersangka mencari korban terus menolak.
Anaknya kemudian mengakui telah menjadi korban perilaku bejat pelaku telah disetubuhi oleh tersangka ditegalan yang sepi di Banjar Babakan saat diajak mencari daun untuk obat.
Tak terima, orangtua anak itu melapor ke polisi.
Setelah menerima laporan tersebut Kanit Reskrim Iptu I Kadek Supendodi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berupa olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan medis untuk visum ke RSU Tabanan.
Dari hasil olah TKP, keterangan saksi-saksi, adanya kesesuaian antara keterangan saksi dan barang bukti ditambah visum adanya lecet pada liang vagina korban.
Sudarma Putra menjelaskan, pelaku mengiming-imingi uang kepada korbannya.Untuk korban, pelaku mengeluarkan uang sebesar Rp 20.000. Dan berpura-pura mengajak mencarikan obat untuk ibu korban.
Setelah mengumpulkan beberapa lembar daun selanjutnya tersangka tiba-tiba mengangkat korban dari depan kemudian memeluknya, dan mengajaknya ke kandang sapi. Namun tanpa sengaja bertemu dengan anak tersangka. Dan tersangka kembali membonceng korban ke tegalan sepi mencari kunyit.
Tersangka menyuruh korban membuka celana yang di kenakan hingga telanjang, selanjutnya disuruh rebahan, sedangkan pelaku membuka celananya dan memegang kemaluannya namun tidak tegang, sehingga pelaku menggunakan jarinya digesek-gesek ke dalam liang vagina korban,”ujar Sudarma Putra.
Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
“Namun kasus ini masih kita kembangkan. Apakah masih ada korban lain,” ujar AKP Sudarma Putra.(mp/ka)