fbpx
FeaturedHukumTabanan

Awalnya Curi Tas Korban, Pedagang Ikan Kuras Isi ATM Rp 9,3 Juta.

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Rehi Laja (35) nekat membawa kabur tas milik Ni Made Suastini (48) yang berisi uang, HP, perhiasan emas dan buku Tabanan, Jumat 28 Februari 2020 lalu. Atas laporan korban pelaku berhasil diringkus polisi.

Tersangka yang seorang pedagang ikan asal Sumba, NTT yang kini tinggal di Banjar Gadon, Kapal, Mengwi, Badung.

Dalam melakukan aksinya ternyata tersangka melakukan survei terlebih dahulu  terhadap korban yang akan disasar. Setelah aman, tersangka mengambil tas milik korban Suastini. Saat itu korban baru membuka warung kemudian menaruh tas berisi uang Rp 4, 6 Juta, HP, dua cincin emas serta bukua tabungan BRI berikut kartu ATM dan nomor PIN-nya.

“Korban ke belakang warung untuk memasak, ketika Kembali ternyata tasnya sudah hilang,” ujar Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia seijin Kapolres Tabanan, Minggu (26/4/2020)

Dikatakan Kasubag Humas awalnya korban hendak memindahkan uang dari laci warung ke dalam tas, ternyata tas sudah hilang. Kemudian korban langsung melapor ke Polsek Marga sekaligus mengecek ke BRI ternyata uangnya sudah ditarik tersangka  sebanyak Rp 9,3 Juta. Total kerugian korban sekitar Rp 16 Juta. “Tersangka masuk ke warung saat sepi dan mengambil tas korban.

Setelah melakukan penyelidikan selama hampir dua bulan, Jajaran Opsnal Reskrim Polres Tabanan akhirnya berhasil membekuk tersangka pencurian tas milik warga Banjar Kelaci, Desa Marga Dauh Puri, Kecamatan Marga, Tabanan, di Banjar Gadon, Kapal, Mengwi, Badung, Sabtu (25/4/2020) malam.

Ditambahkan Kasubag Subagia penangkapan tersangka Laja, berawal dari informasi kalau  tersangka terekam CCTV  salah satu Bank pemerintah saat tersangka mengambil uang di ATM menggunakan kartu ATM milik korban yang ada di dalam tas yang dicuri berisi nomor PIN. Dari pengecekan di CCTV, diketahui kalau tersangka bernama Rehi Laja atau Laja yang berprofesi sebagai pedagang ikan.  Berdasarkan data tersebut petuga skemudian mengejar pelaku dan diketahui tinggal di Banjar Gadon, Kapal, Mengwi, Badung.

Selanjutnya tim opsnal bergerak ke lokasi tersangak kos. Sabtu (25/4/2020) pukul 19.30 WITA petugas berhasil meringkus tersangka Leja di kamar kosnya tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya. Kemudian petugas melakukan pengeledahan di kamar kos tersangka dan menemukan barang bukti seperti HP milik korban, pakaian yang dipakai saat beraksi, sepeda motor, tas warna merah milik korban serta buku tambungan simpedes BRI milik korban serta kartu berobat. “Tersangka mengakui perbuatannya selanjutnya digiring ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap kasubag Humas.(mp/ka)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.