JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Satuan Narkoba Polres Jembrana kembali meringkus dua tersangka karena terbukti menyimpan dan mengkonsumsi narkoba. Dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, kedua tersangka I Kade AA (34) alias Tawo alamat Lingkungan Bilukpoh, Kel./Desa TegalCangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana dan I Made Pad (47) alamat Banjar Kalang Anyar Kangin, Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan,”katanya, Selasa (19/5/2020).
Penangkapan tersangka Tawo pada Minggu (10/5/2020) sekitar pukul sekitar pukul 19.00 Wita, dirumahnya di Lingkungan Bilukpoh.
Saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka petugas menemukan dua plastik klip berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,86 gram bruto dan 0,22 gram Netto, satu buah kotak bungkus rokok marboro merah, satu buah bong alat hisap sabu. Sembilan buah plastic klip dan satu buah tas warna merah bertuliskan MARHEN. J,”kata Kapolres.
Lanjut Kapolres dari hasil introgasi terhadap tersangka Tawo mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama I Made Pad.
Kemudian dilakukan pemyelidikan dan melakukan penangkapan serta penggeledahan di rumahnya, tersangka Pad yang beralamatkan di Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.
Dari hasil penggeledahan disalah satu ruangan diatas lemari kaca ditemukan satu bendel dan gulungan lap kain yang diikat dengan gelang karet coklat setelah dibuka berisi gulungan tissue yang dibungkus lakban warna hitam setelah dibuka berisi empat plastic klip berisi Kristal bening diduga sabu dengan berat 1,06 gram brutto dan 0,55 gram netto. Serta satu butir pil diduga Extacy, satu bong, satu buahkorek gas dengan sumbunya yang didapat di atas meja, satu buah hp merk Huawei warna gold.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang – bukti yang ditemukan saat pengeledahan di bawa ke Polres Jembrana untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang RI N0 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”papar Kapolres. (mp/ka-ak)