DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Untuk mencegah penularan dari pendatang, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali tidak main-main. Selain menerapkan syarat-syarat medis seperti surat keterangan negatif Rapid Test Covid-19, Gugus Tugas juga menempatkan petugas pemeriksaan di titik-titik tertentu yang disebut dengan Cek Point.
Cek Point ini bahkan dimulai dari Banyuwangi, Ketapang kemudian di Gilimanuk. Pemeriksaan pendatang juga ditopang oleh Satgas Gotong Royong yang ada di Desa Adat sebagai benteng terakhir yang ditunjang aplikasi cek diri berbasis Desa Adat. Pola pemeriksaan ini membuat oknum yang berhasil melewati pemeriksaan awal tidak begitu saja bisa melenggang masuk ke Bali.
“Bahkan oknum ini bisa kembali dipulangkan meski sudah masuk ke Bali jika ternyata tak memenuhi syarat,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Gede Wayan Samsi Gunarta, Minggu (31/5/2020).
Dikatakan pihaknya bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan dan pengelola pintu masuk Bali untuk menghadapi potensi arus balik pasca Lebaran. Ia mengakui masih ada kemungkinan lolosnya oknum dari Ketapang ke Bali. Hal ini disebabkan karena sistem tiketing yang manual dan tingginya volume penyeberangan di jam-jam tertentu dimana petugas sedang tidak dalam keadaan terbaiknya.
“Jadi, sekali pun kita sudah melakukan penyekatan mulai dari Ketapang, satu sekat tidak sepenuhnya sempurna. Kita telah menempatkan sekat secara berlapis yang memungkinkan untuk tetap memutar balik pelaku perjalanan yang tidak memiliki kelengkapan perjalanan sesuai Protokol Kesehatan yang diberlakukan Gugasnas maupun Gubernur Bali,” kata Samsi.
Ia mengatakan sistem ini telah bekerja dengan baik, terbukti dengan adanya pemutarbalikan penumpang di Gilimanuk, jalur menuju Denpasar bahkan oleh Satgas Gotong Royong. “Saya kira kita tetap harus bekerjasama menjaga agar tren yang baik dari penanganan COVID-19 di Bali tetap terjadi dan kita akan menuju New Normal dengan protokol yang baru,“ ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat SATPOL PP Provinsi Bali Komang Kusuma Edi mengatakan, Satpol PP bekerjasama dengan Dinas Perhubungan, TNI, POLRI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan penjagaan yang ketat mulai dari sebelum masuk ke Pelabuhan Ketapang. “Kami jaga cek point tersebut 24 jam. Jika ada yang bisa menyeberang masuk Bali tanpa ada stempel pass dan tanda tangan koordinator maka bisa dipastikan itu lolos tanpa melalui jalur pemeriksaan kita,” ujarnya.
Ia mengakui masih ada oknum yang berupaya menempuh jalur tikus atau mengelabui petugas. Namun oknum-oknum ini dipastikan akan kembali menghadapi pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk. Menurutnya dari Cek Poin Sri Tanjung saja sepanjang tanggal 29 Mei 2020 tercatat 36 orang ditolak masuk ke Bali karena tidak memiliki hasil rapid tes atau tesnya kadaluarsa dan tidak memiliki surat keterangan lainnya. Oleh karena itu Ia mengajak seluruh masyarakat Bali turut berperan aktif dengan tidak membantu oknum dan bila perlu melaporkan kepada Satgas apabila ada hal-hal yang mencurigakan.
Kadis Perhubungan Samsi Gunarta juga menambahkan dalam situasi seperti ini masyarakat dan pelaku perjalanan sebaiknya bekerjasama untuk memastikan kesehatan dalam perjalanan dan bersabar untuk melakukan pergerakan hingga COVID dapat dikendalikan. “Jika terpaksa bergerak saat ini agar melengkapi perlengkapan perjalanan sesuai ketentuan. Petugas bertugas memastikan ketertiban, kalau pelaku perjalanan tidak mau tertib kita terpaksa harus melakukan pemulangan yang akan menyebabkan risiko perjalanan yang lebih besar,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana melaporkan jumlah penyeberang / pendatang ke Bali sampai dengan 31 Mei 2020 yang telah memanfaatkan aplikasi cekdiri.baliprov.go.id mencapai lebih dari 2.700an orang. Dalam Aplikasi ini pelaku perjalanan akan mengisi Desa Adat tujuan, sehingga Satgas Gotong-Royong di masing-masing Desa Adat dapat langsung memantau pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah desanya melalui sistem satgas desa yang telah disediakan.
Aplikasi cekdiri yang dibangun oleh Diskominfos ini berbasis Desa Adat sehingga data-data pendatang akan tersampaikan ke Satgas Gotong Royong di setiap Desa Adat yang menjadi tempat tujuannya. Setiap pendatang juga akan diketahui sudah melengkapi diri saat tiba di Bali sesuai persyaratan yang ditentukan berdasarkan surat edaran dari Gubernur Bali. “Saya berharap semua pendatang ke Bali mengisi dengan lengkap data-data sesuai form isian dalam aplikasi tersebut. Data tersebut dapat diisi sebelum membeli tiket dan perjalanan menuju pelabuhan penyeberangan,” imbau Pramana seraya mengingatkan aplikasi ini sangat gampang proses pengisiannya dan ada petugas di pelabuhan yang akan membantu sekiranya ada masalah dalam pengisiannya.
Masih dalam rangka memperkuat pengamanan Bali, Gugas Covid-19 Provinsi Bali telah bersurat kepada Ketua Gabungan Perusahaan Konstruksi Indonesia (GAPEKSI), Ketua Asosiasi Logistik Indonesia dan Pimpinan Manajemen Perusahaan Angkutan Darat Swasta/BUMN bahwa sesuai Surat Dirjen Perhubungan Laut Nomor Um.002/39/18/OJPL/2020, tanggal 22 Mei 2020 perihal Persyaratan Protokol PCR di Pelabuhan, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10925 Tahun 2020, tanggal 22 Mei 2020 tentang Pengendalian Perjalanan Orang pada Pintu Masuk Wilayah Bali dan Percepatan Penanganan COVID-19 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11525 Tahun 2020, tanggal 27 Mei 2020 tentang Persyaratan Administrasi Tambahan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri pada Pintu Masuk Wilayah Bali.
Pertama, seluruh pelaku perjalanan dalam negeri termasuk awak kendaraan logistik agar memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Kedua, Khusus yang berkaitan dengan persyaratan hasil tes negatif COVID-19 berbasis PCR atau Rapid, agar masing-masing perusahaan menyiapkan atau memfasilitasi tes dimaksud untuk personil angkutan logistiknya yang akan melintas atau menuju Bali.(*mp/rls)