BULELENG, MEDIAPELANGI.com – Gede Astrawan alias Gede Loleng (37) terpaksa meringkuk di balik jeruji besi. Pria asal Banjar Dinas Jembong, Desa Gobleg, Kecamatan Banjar tersebut terbukti mencuri uang dan perhiasan milik korban Ketut Ardini (20)yang masih satu desa dengan tersangka.
Tersangka Loleng hanya tertunduk malu ketika digelandang ke Mapolres Buleleng. Kepada awak media, pria yang kesehariannya sebagai petani ini tak menampik melakukan aksi pencurian uang dan emas secara bertahap di rumah Sarsini.
“Sebenarnya maling emas itu karena memang jatuh di halaman rumahnya (korban). Saya belum berani ngambil. Setelah dua jam, langsung saya ambil. Setelah 10 hari baru saya jual. Itu laku Rp 2,5. Kalau uang Rp 20 juta yang saya curi (milik Arsini), belum berani saya belanjakan. Setelah tidak ada yang meributkan, baru saya belanjakan. Saya belikan motor CBR Rp 16 juta,” ungkapnya.
Menariknya, Loleng mengatakan memiliki hubungan spesial dengan korban Sarsini. Loleng mengaku sebagai pacar korban. Pria yang telah memiliki dua orang istri ini berdalih kerap mengantar korban menjual sayur.
“Motornya pakai ngojek, nganter-nganter dia (korban). Saya memang pacaran dengan dia,”terangnya.
Seizin Kapolres Buleleng, Kapolsek Banjar, AKP Made Dwi Wirawan mengatakan, Loleng diciduk atas laporan korban Ketut Ardini tinggal di Banjar Dinas Jembong. Korban melaporkan jika dirinya kehilangan sejumlah perhiasan pada Kamis (28/5/2020) sekira pukul 17.00 Wita sore.
Kapolsek Dwi menyebut, barang yang hilang berupa satu buah kalung emas beserta mainnya, dua buah cincin emas, sepasang sumpel emas dan surat pembelian serta uang Rp 450 ribu. Sebelumnya, kakak korban, Komang Arsini (31) juga kehilangan uang tunai sebesar Rp 20 juta pada 4 Mei 2019 tahun lalu.
Uang tunai tersebut disimpan di dalam kamar tidurnya. Bahkan beberapa bulan sebelumnya, uang yang di dalam celengan Arsini juga pernah raib. Dari penyelidikan, akhirnya mengarah pada tersangka Loleng. Tersangka berhasil diciduk di rumahnya pada Selasa (2/6/2020) lalu.
”Pelaku ini aslinya orang Banyuseri, tetapi sering main ke Gobleg. Tersangka sudah mengakui perbuatannya,”jelasnya.
Imbuh Kapolsek Dwi, uang Rp 20 juta hasil curiannya itu juga kemudian digunakan tersangka untuk membeli sepeda motor Honda CBR warna merah DK 6059 IU sebesar Rp 16 juta. Sisanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Sementara, barang bukti emas yang dicuri dari korban Ketut Ardini, tersangka sembunyikan di gundukan kayu.
“Kami berhasil menemukan BB emas-emasan yang disembunyikan di gundukan kayu dekat rumah pelaku. Jadi ini masih kami kembangkan, dimana saja pelaku beraksi,” katanya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu unit Sepeda motor CBR yang dibeli dari hasil uang curiannya Rp 20 juta. Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan satu buah kalung emas beserta mainannya, dua buah cincin emas, sepasang sumpel emas lengkap dengan surat pembelian. Atas ulahnya, tersangka Loleng dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.(mp/ar)