JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Aksi nekat loloskan penumpang Imam Mahrus Ali(35) asal Desa Karangharjo, Kecamatan Silo,Kabupaten Jember, Jawa Timur dan Edi Supriyanto (44) tinggal di Desa Benoa, Badung diamankan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jembrana, Jumat (5/6/2020) dini hari.
Mereka berdua yang berprofesi sebagai sopir dan kondektur sebuah travel diamankan petugas lantaran melakukan upaya meloloskan sembilan warga asal Jember dari Bali yang tidak melengkapi diri dengan surat keterangan bebas Sovid-19 serta surat lainnya yang diperlukan sebagai syarat bisa keluar masuk Bali sesuai surat edaran Gubernur Bali.
Modus yang mereka lakukan yakni dengan membayar sopir truk yang akan menyebrang dari Gilimanuk ke Ketapang Banyuwangi dan menyembunyikan penumpang travelnya dibak belakang truk agar bisa lolos dari pemeriksaan petugas di Gilimanuk dan Ketapang.
Kemudian saat berhasil lolos, sopir travel ini kembali menjemput penumpangnya di daerah aman menuju tempat tinggal penumpang masing masing.
Mereka berdua ditangkap petugas saat menunggu penumpang yang diangkut truk dari jawa di wilayah Kelatakan, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Edi supriyanto mengakui jika dirinya meminta uang sebesar Rp 300 ribu per orang agar bisa lolos dari pemeriksaan petugas di Pelabuhan Gilimanuk dan Ketapang, Banyuwangi.
Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jembrana Ketut Eko Susila akan mendata kedua pelaku dan meminta kedua pelaku untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya yang dapat mengancam kesehatan serta nyawanya sendiri dan orang lain,”katanya, Jumat (5/6/2020).
Menurutnya setelah arus balik ditemukan ada warga ternyata bermain-main dengan regulasi yang sudah ada dengan surat edaran yang sudah ada. “Jadi mereka bermain-main untuk merencanakan pengangkutan penumpang yang dalam hal ini tidak memenuhi standar sesuai dengan surat edaran yang ada terkait dengan syarat warga keluar masuk bali,”kata Eko.
Lantaran tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19 dan identitas diri yang lengkap, serta perbuatan pelaku tidak memenuhi unsur pidana, kedua pelaku kemudian dipulangkan paksa ke daerah asalnya masing masing.(mp/ka)