TABANAN, MEDIAPELANGI.com – I Putu Leong Dwi Angga (20) alias Basir napi yang bebas lewat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM kembali ditangkap karena kasus pencurian.
Basir warga Banjar Dinas Yeh Busbus, Desa Sai, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan Bali, dibebaskan dalam program asimilasi untuk mencegah penyebaran virus corona baru Covid-19. Baru bebas, Basir kembali berulah dan mencuri dua buah ponsel, uang dolar sejumlah 100 dolar pecahan 20 dolar dan 5 dolar,10 buah cincin salah satunya bermatakan merah delima.
“Iya betul, dia adalah napi Lapas yang mendapatkan asimilasi,” kata Kapolsek Pupuan AKP I Kadek Kardika ketika dihubungi mediapelangi.com, Sabtu (6/6/2020).
Ia melakukan tindak kejahatan pencurian pencurian di rumah I Nyoman Berata (67) di Banjar Palisan, Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan.
Korban pencurian itu melaporkan pada 6 Juni 2020. Kronologis kejadian sekira pukul 02.00 Wita saksi saksi bangun untuk buang air kecil bermaksud untuk melihat jam di HP yang ditaruh disamping tempat tidurnya namun setelah dicari HP sudah tidak ada ditempatnya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pupuan.
Berdasarkan laporan korbandan hasil pelacakan di Geogle Map arah signal menuju Desa Sai kearah salah seorang warga yang berduka.
Petugas curiga terhadap pelaku dan mengamankan tersangka saat sedang tidur dan mengakui semua perbuatanya,”ungkapnya.
Lanjut Kapolsek sebelumnya tersangka Basir napi yang bebas lewat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM kembali ditangkap karena kasus pencurian.
Atas perbuatannya, Basir ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 363 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.(mp/ka)
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











