TABANAN, MEDIAPELANGI.com – I Nyoman Gede Maja (44) warga beralamat di Banjar Pande, Desa Kaba Kaba Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan,di amankan unit Reskrim Polsek Marga, Senin (15/6/2020). Ia diduga melakukan pencurian sebuah Handphone.
Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia seijin Kapolres menjelaskan, korban NI Luh Made Ika Candra Dewi (29) warga beralamat di Banjar Den Uma, Desa Kukuh, Marga,melaporkan telah kehilangan Handphone miliknya di sebuah Toko counter Handphone di Banjar Dinas Munggal Desa Kukuh, Marga.
Dijelaskan kasus pencurian itu bermula ketika pada Rabu (6/5/2020) sekitar pukul 11.00 Wita anak korban membeli pulsa paket. Selesai membeli paket mereka singgah di warung Mawar untuk membeli plastik bahan layangan.
Setibanya di warung, anak korban merogoh saku celananya, kedapatan HP yang disimpan dalam saku celananya hilang. Dan sempat kembali lagi ke Counter menanyakan HP miliknya, namun tidak ada. Dibantu kakeknya mencari Handphone dengan berjalan kaki dan diduga jatuh, namun Handphone miliknya tidak ditemukan. Selanjunya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Marga,”ungkapnya, Selasa (16/6/2020).
Atas laporan itu, dilakukan penyelidikan dengan berbekal Surat Perintah dari Kapolsek Marga AKP I Nyoman Suadi melacak signal digital, sehingga mendapat bukti petunjuk yang mengarah kepada seseorang.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Marga berhasil mengamankan pelaku I Nyoman Gede Maja (44) di rumahnya di banjar Pande, Desa Kaba Kaba, Kediri, Senin (15/6/2020) sekitar pukul 16.45 Wita.
Dari interogasi yang dilakukan pelaku mengakui perbuatannya mengambil HP dengan mudah saat itu HP tergeletak di depan sebuah Toko, di Banjar Munggal Kukuh Marga. Untuk menghilangkan barang bukti kemudian pelaku menganti sim card Handphone tersebut dengan tujuan agar pemilik tidak dapat menghubungi,”ucapnya.
Kini pelaku dan barang bukti handphone yang dicuri diamankan di Polsek Marga. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatanya. (mp/ka)