fbpx

Ikuti Arahan Provinsi, Pemkab Buleleng Cabut Subsidi Rapid Test Pelaku Perjalanan Luar Daerah

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Buleleng, Gede Suyasa

BULELENG, MEDIAPELANGI.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Buleleng kini tidak lagi mensubsidi rapid test untuk pelaku perjalanan ke luar daerah. Upaya ini mengikuti surat edaran (SE) dari Provinsi Bali yang berlaku per Kamis (18/6/2020) kemarin.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Buleleng, Gede Suyasa mengatakan, Pemprov Bali telah mengeluarkan kebijakan ini sebagai upaya untuk mendisiplinkan para pelaku perjalanan ke luar daerah. Artinya, masyarakat yang punya urusan ke luar daerah, maka pembiayan rapid tes akan dilakukan secara mandiri.

“Dengan adanya surat edaran dari provinsi yang menghentikan rapid test gratis bagi pelaku perjalanan ke luar daerah, kami di Kabupaten tentu mengikuti surat edaran tersebut. Kami tidak mungkin melakukan kebijakan yang bertentangan dengan keputusan Pemprov Bali,” terangnya.

Suyasa menyebut, mulai Selasa (23/6/2020) pos sekat yang dibangun di dua pintu masuk Buleleng, yakni di Labuan Lalang, Desa Sumber Klampok, Kecamatan Gerokgak dan di Desa Tembok, Kecamatan Tejakula mulai beroperasi.

Masyarakat yang masuk di wilayah tersebut wajib menunjukan surat keterangan hasil rapid test. Bila tidak membawa surat keterangan tersebut, maka perlaku perjalanan akan dirapid test oleh Gugus Tugas yang bertugas di kedua pos sekat itu. Rapid Test yang dilakukan praktis berbayar, mengikuti SE dari Pemprov Bali.

“Misalnya sopir barang saat masuk ke Buleleng tidak membawa surat rapid test, jadi mereka praktis di rapid test oleh petugas kami. Kalau hasilnya reaktif dan pelaku perjalanan itu warga Buleleng, maka akan langsung diisolasi di RS Giri Emas. Kalau pelaku perjalanan itu bukan warga Buleleng, kami akan menghubungi pemerintah daerah yang bersangkutan agar ditangani sendiri. Kalau mereka tidak mau di rapid test, ya tidak boleh masuk ke Buleleng,” kata Suyasa.

Suyasa mengaku saat ini masih memperhitungkan biaya rapid tes oleh Dinas Kesehatan Buleleng. Namun jika melihat dari surat edaran Pemprov Bali, harga rapid test tidak lebih dari Rp 400 ribu. Dengan adanya kebijakan ini, Suyasa berharap para pelaku perjalanan ke luar daerah lebih disiplin untuk melengkapi segala administrasi yang dibutuhkan selama pandemi Covid-19 ini, salah satunya dengan membawa surat keterangan hasil rapid test.

“Memang yang paling terdampak dari kebijakan ini pastinya sopir barang. Perusahaan tempat sopir barang itu bekerja harusnya sudah memperhitungkan hal ini. Sehingga biaya rapid test tidak dibebankan kepada sopir itu sendiri. Termasuk pelaku perjalan yang bersifat mandiri harus menjadi tanggung jawabnya sendiri,”terang Suyasa.

Disisi lain, saat ini Suyasa menyebut pihaknya tengah merawat satu orang pasien yang diberi kode PDP 106. Pasien tersebut sebelumnya dirawat di RSUD Buleleng karena memiliki gejala pneumonia. Saat dirapid test, hasilnya reaktif sehingga PDP 106 langsung diisolasi di RS Pratama Giri Emas untuk diswab. “Hasil swabnya belum kami terima, sehingga belum bisa diketahui apakah yang bersangkutan terpapar covid-19 atau tidak,” ungkap Suyasa.

Hingga Jumat siang, tidak ada penambahan kasus baru pasien terkonfirmasi positif di Buleleng. Termasuk tidak ada pasien yang dilaporkan sembuh. Jumlah pasien yang sedang dirawat di RS Pratama sebanyak 9 orang dan satu orang dirujuk ke RSUP Sanglah Denpasar.(*mp)

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.