BULELENG, MEDIAPELANGI.com – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Buleleng. Kejadian ini disinyalir terjadi pada pertengahan Juni ini. Keluarga korban yang identitasnya masih dirahasiakan ini melalui kuasa hukumnya mulai melakukan konsultasi ke Unit PPA Polres Buleleng untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
Kuasa hukum korban Gede Putu Suastika saat ditemui di Mapolres Buleleng mengaku sedang berkonsultasi dengan unit PPA Polres Buleleng terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Ironisnya, terduga pelaku sebut Suastika masih ada hubungan kekerabatan dengan keluarga korban dan sudah punya cucu.
“Kami akan lakukan laporan secara resmi kepada Polres Buleleng dan jika nantinya harus di visum (korban). Ya, kami pasti akan visum,” ujar Gede Putu Suastika kepada awak media di Mapolres Buleleng, belum lama ini.
Suastika menyebut disinyalir korbannya banyak dan usianya masih di bawah umur.
“Kami belum berani memastikan, siapa-siapa saja korbannya. Karena kembali ke masyarakat sendiri, apakah berani melaporkan. Nah, kebetulan ada satu orang korban yang keluarganya berani melaporkan,” imbuhnya.
Suastika menhelaskan, kasus percobaan pencabulan ini dilakukan oleh pelaku berulang-ulang kali, pada awal Juni dan terakhir pada 16 Juni kemarin. Korban pun diduga berjumlah lebih dari satu orang.
“Memang dari pengakuan korban yang usianya masih dibawah 7 tahun ini sempat celananya dipelorotkan mau dilecehkan. Saat ini kondisi psikis korban bagus, dan kami berharap agar kasus ini bisa diselidiki,” pungkasnya.
Sementara Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya mengatakan, konsultasi ini sah-sah saja dilakukan, sebelum akhirnya melaporkan kasus secara resmi. Sehubungan dengan konsultasi itu, Unit PPA Polres Buleleng akan melakukan tindaklanjut, untuk mencari tau apakah pengaduan tersebut memiliki unsur tindak pidana atau tidak.
“Setiap warga negara berhak melakukan konsultasi ke polisi. Kalau ada peristiwa pidana, tentu akan diberikan saran terbaik. Unit PPA saat ini masih mempelajari, masukan apa yang akan diberikan, apakah kasus bisa dilaporkan atau tidak,” tutupnya. (mp/ar)