DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Dinas Kesehatan Provinsi Bali menargetkan paling tidak dalam sepekan ke depan biaya pemeriksaan tes cepat COVID-19 di Pulau Dewata sudah seragam dengan batasan tarif tertinggi Rp150 ribu sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan.
“Kemarin kami sudah komunikasi dengan Pusat. Jadi, karena edarannya sudah keluar, mau tidak mau harus diterapkan segera, saya minta untuk segera, paling tidak sepekan ini sudah harus seragam semuanya,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya di Denpasar, Kamis (9/7/2020).
Pihaknya juga setuju biaya tes cepat harus murah, terjangkau dan jangan memberatkan. “Saya setuju dengan edaran pusat maksimal Rp150 ribu,” ucapnya.
Dinas Kesehatan Provinsi Bali juga akan menertibkan jika ada fasilitas kesehatan atau laboratorium kesehatan yang melanggar ketentuan batas tertinggi sebesar Rp150 ribu. “Nanti kami akan tertibkan, jika melanggar kita stop saja dan tidak boleh melayani (rapid test) lagi. Intinya harus mengikuti edaran itu,” ujarnya.
Jika tidak menaati, kata Suarjaya, yang dihentikan izin untuk melayani tes cepat saja, bukan pelayanan lainnya yang diberikan laboratorium kesehatan bersangkutan.
Kementerian Kesehatan, lanjut dia, juga telah memiliki standar untuk “rapid test kit” yang boleh diberikan dan dipakai fasilitas kesehatan.
“Yang dipakai itu (rapid test kit-red) yang harus melalui penilaian dari Kementerian Kesehatan, sehingga memiliki izin edar. kalau yang sudah memiliki izin edar barulah boleh dipakai oleh fasilitas kesehatan,” kata Suarjaya.
Saat ini biaya layanan rapid test di sejumlah RS swasta di Ibu Kota Provinsi Bali masih di atas Rp300 ribu. Sedangkan biaya rapid test di RS PTN Universitas Udayana berdasarkan data yang diberlakukan mulai 27 Mei 2020, untuk pasien umum sebesar Rp350 ribu, untuk rapid test pasien ASN (surat tugas) dan mahasiswa Unud aktif sebesar Rp105 ribu.
Kementerian Kesehatan sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran mengenai batasan tarif tertinggi rapid test antibodi untuk COVID-15 sebesar 150 ribu.
Batasan tarif biaya tes cepat itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020. Surat ini ditetapkan pada 6 Juli 2020 dan ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo.(ant)