DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Gubernur Bali Wayan Koster melepas tur penerapan protokol tata kehidupan normal baru, yang menandai dibukanya aktivitas pariwisata di Pulau Dewata untuk kalangan lokal masyarakat setempat.
“Dengan seizin Sang Hyang Widhi Wasa (Tuhan), Bhatara-Bhatari Sesuhunan (para dewa) di Bali, saya resmikan acara penerapan protokol tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali yang kita laksanakan hari ini. Astungkara (atas izin Tuhan) berjalan dengan baik, semoga kita semua bisa melaksanakan dengan tertib dan disiplin,” kata Koster saat melepas rombongan tur dengan menggunakan mobil-mobil kuno itu di halaman parkir Kantor Gubernur Bali, di Denpasar, Kamis (9/7/2020)
Tur ke sejumlah objek wisata dan pusat perdagangan di berbagai kabupaten/kota di Bali itu dipimpin oleh Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati yang mengendarai sendiri mobil klasiknya bersama anggota Forkopimda Bali, Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali Trisno Nugroho, dan puluhan anggota Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PPMKI) Bali.
Rombongan tur akan melakukan peninjauan lapangan terkait penerapan protokol tata kehidupan era baru. Beberapa objek yang akan dituju di antaranya Bali Safari Marine Park di Gianyar, Kertagosa di Klungkung, Mall Beachwalk dan Pantai Kuta, Badung.
“Saya sangat mendukung kegiatan yang diprakarsai oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali bersama kalangan perbankan dan pihak lain yang ikut men-support kegiatan ini,” ujar Koster.
Sebelumnya Gubernur Bali telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.
Pihaknya menyiapkan tiga skema untuk penerapan protokol tata kehidupan era baru, yakni tahap pertama, Kamis, 9 Juli, untuk wisatawan lokal Bali. Kemudian tahap kedua direncanakan 31 Juli yang diperluas ke sektor pariwisata untuk wisatawan Nusantara.
“Astungkara kalau berjalan dengan lancar, kita akan melaju pada tahap ketiga pada 11 September 2020 yang dimulai dengan wisatawan mancanegara,” ucap Koster.
Bupati/wali kota se-Bali, lanjut dia, juga sudah ada komitmen untuk bertanggung jawab dalam pelaksanaan penerapan protokol tatanan kehidupan era baru di wilayah masing-masing agar semuanya berjalan dengan tertib, lancar dan disiplin dan penuh tanggung jawab.
Koster pun berharap agar masyarakat Bali yang melaksanakan aktivitas ekonomi dan pariwisata mulai hari ini sesuai dengan protokol yang telah ditetapkan sesuai Surat Edaran Nomor 3355 Tahun 2020 itu.
“Saya berharap seluruh komponen masyarakat melaksanakan dengan penuh tertib dan sukses, seraya berdoa agar semuanya mendapat restu, izin dan bimbingan Tuhan,” ujarnya seraya mengatakan bahwa pengelola objek wisata wajib untuk memfasilitasi rapid-test para karyawannya.
Meskipun aktivitas pariwisata dibuka untuk masyarakat lokal Bali, Koster menegaskan untuk kegiatan di karaoke, diskotik, dan tempat hiburan lainnya tetap dilarang.
“Hanya diperbolehkan untuk melaksanakan kegiatan yang tidak menimbulkan kerumunan dalam satu tempat tertentu supaya mudah dikendalikan,” ucap Gubernur asal Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng itu.