SIDOARJO, MEDIAPELANGI.com – Petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil menangkap lima orang tersangka sebagai kawanan pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korban JR meninggal dunia.
Waka Polresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana, saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Kamis mengatakan kelima orang tersangka yang berhasil ditangkap itu berinisial IB, AN, KJ, AS, AH.
“Peristiwa penganiayaan itu terjadi dipicu masalah taruhan balap liar di wilayah Juanda Sidoarjo. Hingga kemudian, terjadi penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia,” katanya saat temu media di Mapolresta Sidoarjo.
Ia menjelaskan, korban yang merupakan warga Petemon Surabaya saat itu sedang menonton balap liar di Jalan By Pass Juanda pada hari Jumat (3/7/2020) dini hari.
“Kejadian penusukan itu berawal ada dua kelompok yang sedang melakukan balap liar di Jalan By Pass Juanda arah ke Terminal I Bandara Internasional Juanda Surabaya,” ujarnya.
Dua kelompok itu adalah, kelompok RJM dari Surabaya dan kelompok GMS dari Waru dan usai balap liar dimenangkan oleh kelompok Surabaya.
Sementara itu, kata dia, kelompok Waru merasa tidak puas dan menilai kelompok Surabaya mencuri start pada saat balapan akan dimulai.
“Akhirnya mereka membuat keributan, bahkan tega penusuk salah satu penonton hingga tewas ketika di bawa ke rumah sakit,” ungkapnya.
Atas aksinya itu, kata dia, para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (2) dan ayat (3) junto pasal 365 ayat (2) dan (3) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang dengan ancaman 15 tahun atau seumur hidup.
“Kami berharap masyarakat tetap menjaga kondusifitas terutama di saat pandemik COVID-19 seperti sekarang ini,” ujarnya berharap.(ant)