JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Satreskrim Polres Jembrana menangkap tiga pelaku karena terlibat pencurian motor gede (moge) yang terpakir diteras warung di Banjar Dangin Marga, Desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adhi Wibawa mengatakan, ketiga pelaku itu berinisial AC (42), GPS (29), dan KSA (22) berasal dari Kecamatan Mendoyo.
Menurut Kapolres kejadian berawal pada hari Senin (31/8) sekira pukul 22.30 wita pemilik moge Ida Kade Ngurah oka Suriawan (51) memarkir sepeda motor Harley Davidson Nopol B 4675 RS warna hijau tersebut di teras depan warung milik korban Banjar Marga, Desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana Bali.
Setelah itu korban beristirahat namun saat itu korban lupa mencabut kunci otomatis sepeda motornya, sekira pukul 05.30 Wita ketika korban bangun dari istirahat korban baru ingat belum mencabut kunci otomatis sepeda motor tersebut, sehingga korban hendak melihat sepeda motor yang sebelumnya di parkir di teras depan warung namun korban melihat sepeda motor sudah tidak ada di tempat kemudian melaporkan kehilangan sepeda motornya ke Kepolisian,”kata Adhi Wibawa, Senin (7/9/2020).
Berdasarkan adanya laporan dari korban yang telah kehilangan sepeda motor jajaran reskrim langsung melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
Tim opsnal mendapat informasi akan adanya transaksi jual beli Sepeda Motor Harley Davison sebagaimana ciri-ciri sepedA motor Harley Davison yang hilang kemudian saat akan dilakukan transaksi Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Adhi Wibawa melakukan penangkapan pada Jumat (4/9/2020) sekitar pukul 03.00 Wita terhadap para tersangka yakni AC, GPS, dan KSA berikut barang bukti.
Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui mengambil sepeda motor milik korban, dengan cara pelaku dan korban merupakan telah saling kenal. Pelaku secara bersama sama telah merencanakan mengambil sepeda motor Harley Davidson tersebut tiga minggu sebelum mengambil sepeda motor.
Ketika pelaku secara bersama-sama melakukan pencurian terhadap sepeda motor Harley Davison dengan peran berbeda-beda diantaranya mengambil sepeda motor. Kemudian bertugas mengawasi situasi dilokasi. Setelah pelaku berhasil mengambil sepeda motor kemudian pelaku mendorong sepeda motor menuju mobil Pick Up yang parkir di barat rumah korban.
Selanjutnya menaikan sepeda motor tersebut ke atas mobil dengan dibantu menggunakan papan kayu yang ditemukan ditempat parkir mobil, setelah sepeda motor berhasil dinaikan kemudian diikat dengan menggunakan tali plastik dan ditutup dengan menggunakan terpal warna coklat tua. Sepeda motor tersebut di bawa dan disimpan di Ruko kosong yang berada di Sawah Gede Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana,”terang Kapolres.
Dalam penangkapan komplotan pencuri moge, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku. Satu unit sepeda motor Harley Davison, warna hijau, Nopol B 4675 RS, Type FXSTC. Satu unit sepeda motor Honda Scopy warna Crem DK 2842 ZQ.
Satu unit sepeda motor Honda Scopy warna Crem DK 8462 ZM. Dan satu unit mobil Pick Up warna hitam DK 8451 WD. Satu buah terpal warna coklat tua dan papan kayu.
“Kerugian ada Rp 180 juta,” sebutnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (mp/ka-ak)