fbpx

OTT Menteri Pertama Pada Era Norma Baru KPK Bernama Edhy Prabowo

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka setelah ditangkap di Bandara Soekarno Hatta terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww. (ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO)

JAKARTA, MEDIAPELANGI.com – Berselang 4 bulan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terakhir KPK, tim satuan tugas Kedeputian Penindakan KPK kembali “meringkus” terduga pelaku korupsi.

Kali ini orang yang dijerat OTT bukan sembarang figur, karena tim meringkus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo beserta rombongan di Bandara Soekarno Hatta pada Rabu (25/11) sekitar pukul 00.30 WIB.

Tercatat sebelumnya hanya ada 3 kali OTT yang dilakukan KPK sejak penerapan Undang-undang 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK, yaitu OTT terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 9 Januari 2020; OTT terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah pada 8 Januari 2020; dan OTT terhadap Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya Encek UR Firgasih pada 2 Juli 2020.

Sebelumnya banyak pihak yang meragukan kinerja KPK di bawah rezim UU baru tersebut karena panjangnya rantai birokrasi untuk melakukan tangkap tangan.

Untuk melakukan kerja penyitaan, penggeledahan dan penyitaan, tim harus meminta izin Dewan Pengawas dan Dewan Pengawas akan memberikan surat izin tersebut maksimal 1×24 jam.

Namun untuk OTT ke-4 KPK kali ini tim KPK berhasil mengamankan sejumlah pihak di beberapa lokasi, di antaranya Jakarta, Depok, Bekasi dan Bandara Soekarno Hatta.

Ada 17 orang yang diamankan tim KPK yaitu Menteri KKP Edhy Prabowo, istrinya Iis Rosita Dewi yang juga anggota Komisi V DPR dari fraksi Partai Gerindra, beberapa pejabat di KKP antara lain Dirjen Perikanan Tangkap, Dirjen Perikanan Budidaya, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Wakil Ketua Komisi VI DPR serta beberapa orang pihak swasta.

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin selaku pembina Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik KKP yang juga ikut bersama rombongan Edhy Prabowo tidak ikut diamankan dalam OTT tersebut.

Menurut Ngabalin selama di Bandara Soekarno Hatta, Edhy kooperatif dengan petugas KPK.

“Pak Edhy juga bagus, Pak Edhy juga sangat kooperatif. Teman-teman KPK juga melaksanakan tugas dengan baik. Enaklah tadi,” kata Ngabalin.

Ngabalin mengungkapkan Edhy keluar negeri untuk melakukan tugas sebagai menteri.

“Abang sendiri menyaksikan luar biasa ini, ini lobi yang dilakukan oleh Pak Edhy ini kan membuka ruang komunikasi internasional kemudian mengkomunikasikan juga dengan para konsul jenderal kita di Los Angeles, di San Fransico dan di Hawai,” ungkap Ngabalin.

Ia bersama rombongan Edhy Prabowo mendatangi Oceanic Institute of Hawaii Pacific University.

“Kan Hawai itu pusat dunia induk udang vaname, yang luar biasa Indonesia kan luar biasa sekali belum dikelola dengan baik. Jadi langkah-langkah yang dilakukan Pak Edhy luar biasa sebagai seorang menteri punya misi seperti itu. saya bangga dan kagum,” ungkap Ngabalin.

Turut diamankan juga sejumlah barang di antaranya kartu Debit ATM yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri perkara tersebut diduga terkait dengan proses penetapan calon exportir benih lobster.

Saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 17 orang tersebut selama 1×24 jam.

Menteri ketiga
Sebelum Edhy Prabowo, ada dua menteri lagi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Menteri pertama yang menjadi tersangka di KPK pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo adalah mantan Menteri Sosial Idrus Marham dalam kasus penerimaan suap bersama-sama dengan dengan anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar non-aktif Eni Maulani Saragih untuk mendapatkan proyek “Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).

KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka pada 24 Agustus 2018 berdasarkan pengembangan penyidikan perkara.

Pada 24 Agustus 2018 itu juga Idrus menyatakan pengunduran dirinya sebagai Menteri Sosial.

“Pada hari ini, tadi saya menghadap Bapak Presiden pukul 10.30 WIB. Saya lakukan ini setelah kemarin saya mendapatkan surat pemberitahuan tentang penyidikan saya terkait kasus yang dilakukan oleh Enny dan Koco. Berdasarkan surat itu, saya mengambil langkah, maka itu saya menghadap Presiden untuk mengajukan surat pengunduran diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral saya,” kata Idrus di Istana Kepresidenan.

KPK sebelumnya melakukan OTT dan menetapkan dua tersangka yaitu anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar non-aktif Eni Maulani Saragih dan pemilik saham Blackgold Naturan Resources Johannes Budisutrisno Kotjo.

Selain Eni dan Johannes, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) 2016—2018 Sofyan Basir sebagai tersangka.

Dari perkara ini, Idrus Marham divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan tapi Idrus mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan MA pun mengorting vonis tersebut menjadi 2 tahun penjara.

Idrus pun sudah menghirup udara per 11 September 2020.

Menteri kedua yang ditetapkan KPK sebagai tersangka adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dalam perkara penerimaan suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,348 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Penetapan Imam sebagai tersangka disampaikan pada 18 September 2019. Selain Imam, KPK juga menetapkan asistennya, Miftahul Ulum sebagai tersangka.

Sehari setelah Imam dinyatakan sebagai tersangka, Presiden Jokowi menyatakan Imam mundur sebagai menteri

“Tadi juga sudah disampaikan kepada saya surat pengunduran diri dari Menpora bapak Imam Nahrawi,” kata Presiden Jokowi pada 19 September 2019.

Kasus itu terungkap saat KPK melakukan OTT terhadap Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, staf Kemenpora Eko Triyanto dan pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Adhi Purnomo pada 18 Desember 2018.

Imam saat ini sedang menjalani vonis 7 tahun penjara karena dinyatakan bersalah pada 29 Juni 2020.

Artinya, kedua menteri tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan perkara.

Baru Edhy sebagai menteri pertama di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang diamankan dalam OTT KPK.

Atas OTT terhadap Edhy tersebut, Presiden Jokowi menyatakan menghormati proses hukum di KPK.

“Tentunya kita menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK, kita menghormati. Saya percaya KPK bekerja transparan, terbuka, profesional. Pemerintah konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata Presiden Jokowi pada Rabu (25/11) siang.

Setelah ditetapkan tersangka oleh KPK, Edhy Prabowo telah menyatakan mundur dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Dan saat ini jabatan Menteri KKP dijabat oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.(ant)

 

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.