DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali mendeportasi empat warga negara asing (WNA) karena melanggar Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Ada empat warga asing yang telah dideportasi pada Selasa (24/11) yaitu OUT (30), UO (32), JPL (33) dan CCN(35), terbagi jadi dua kloter. Mereka berada di rudenim (rumah detensi) pada masa waktu yang berbeda-beda,” kata Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi, Kantor Wilayah Kemenkumham Bali I Putu Surya Dharma Surya saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis.
Ia menjelaskan untuk WNA berinisial OUT (30) asal Nigeria, JPL (33) warga negara Pantai Gading dan UO (32) warga negara Nigeria, telah melanggar pasal 78 ayat (3) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ketiganya ditangkap oleh petugas Imigrasi Kelas I TPI Denpasar lalu diserahkan Rudenim Denpasar untuk menunggu proses pendeportasian.
Sedangkan CCN (35) warga negara Nigeria telah melanggar pasal 75 jo 71 hurup (b) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ia ditangkap berdasarkan hasil operasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai lalu diserahkan Rudenim Denpasar untuk menunggu proses pendeportasian.
Surya mengatakan bahwa OUT (30), UO (32) dan JPL(33) diberangkatkan dengan menggunakan maskapai Ethiopia ET629 yang boarding melalui gate 2 pukul 16.10 WIB. Sedangkan untuk kloter kedua CCN (35) diberangkatkan dengan menggunakan maskapai Qatar QR 957 boarding pukul 17.20 WIB melalui Bandara International Soekarno Hatta.
“Selanjutnya terhadap WNA tersebut semuanya kami usulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jendral Imigrasi,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi, I Putu Surya Dharma mengatakan bahwa Rumah Detensi (Rudenim) Denpasar dominan melakukan pendeportasian terhadap warga negara asing (WNA) asal Nigeria selama tahun 2020.
Terhitung hingga November ini, jumlah penghuni di Rudenim Denpasar ada sekitar 17 orang warga asing dari berbagai negara.
Mereka berada di rudenim utamanya karena alasan melebihi batas izin tinggal (overstay).
Sedangkan jumlah warga asing yang sudah dideportasi dari awal Januari hingga awal November 2020 sebanyak 26 orang.(ant)