fbpx
FeaturedHukumTabanan

Doni Pelaku Begal “Remas Payudara” di Pupuan Terancam 12 Tahun Penjara

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Doni pelaku remas payudara yang meresahkan warga di Kecamatan Pupuan, akhirnya di tangkap Unit Reskrim Polsek Pupuan. Pria 20 tahun ini bahkan bertindak tidak senonoh terhadap empat orang Ibu rumah tangga.

Polisi menangkap pelaku tindak pidana dengan kekerasan dimuka umum dengan modus begal payudara,”kata Kapolsek Pupuan AKP I Ketut Agus Wicaksana Julyawan kepada wartawan, Kamis (3/12/2020).

Pelaku begal payudara bernama I Putu APP (20) alias Doni warga beralamat Banjar Dinas Punggang, Desa Jelijih Punggang, Kecamatan Pupuan Kabupaten Tabanan, ditangkap Selasa (1/12/2020).

Dalam melancarkan aksinya pelaku dengan mengendarai sepeda motor pada Senin (30/11/2020) sekitar pukul 03.45 WITA. Saat berpapasan dengan calon korbannya pelaku memutar sepeda motornya dan membuntuti korban,”ujarnya.

Setelah membuntuti korban Ni Komang AD (27) pelaku langsung memepet dan menarik tangan korban hingga korban jatuh dari sepeda motor yang dikendarainya kemudian pelaku mendekati dan merangkulnya serta meremas payudaranya selanjutnya pelaku menarik pelapor ke tengah jalan dan menarik celana korab hingga melorot. Saat itu saksi Jro Mang Nunggu berteriak dan pelaku langsung kabur.

Baca Juga:  Isak Tangis Pecah di Lapas Tabanan: Kelompok Pendukung Keluarga Momen Haru Bikin Merinding

Saat kabur kelaku kembali berpapasan dengan Ni Wayan Sri pelaku lagi melakukan perbuatan sama memepet korban sehingga jatuh setelah jatuh didekati dan diambil payudaranya karena korban melawan dan berteriak minta tolong pelaku sempat memukul muka dan kabur kearah timur.

Saat pelaku kabur kearah timur tepatnya di depan SPBU Batungsel Kelod bertemu dengan Ni Kadek WS membututi karena merasa di buntuti  korban memarkir sepedanya saat tersebut didekati pelaku hendak mengambil payudaranya namun tidak kena karena menghindar selanjutny korban lari ditarik jaketnya dan lagi bisa lari sampai jatuh luka dilutut dan akhirnya di depan toko cinta korban dan pelaku saling tarik menarik baju dan ada sepeda motor lewat pelaku pergi kearah timur.

Tidak sampai disitu pelaku kembali melancarkan akasinya di Banjar Dinas Kebon Kaja dengan cara menghadang korban Ni Made S dan ditabrak korban jatuh pelaku mendekati dan meremas payudaranya serta mengambil kemaluannya karena korban melawan dan berteriak pelaku kabur meninggalkan korbannya,”imbuh Kapolsek.

Baca Juga:  Baru Saja Dibangun, Balai Pewarengan di Pura Melanting Kembang Merta Roboh

Lanjut Kapolsek, berbekal dari laporan korban. Akhirnya Unit Reskrim Polsek Pupuan melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku dan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha N Max warna merah.

Dari hasil pemeriksaan pelaku merupakan residivis baru keluar dari LP Tabanan pada bulan Juli 2020 mendapatkan asimilasi dalam kasus yang sama di Wilayah Hukum Polsek Kediri Tabanan 2019.

Pelaku dijerat dengan pasal 285 jo 53 KUHP atau 351 (1) jo 65 KUHP percobaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan bukan istrinya bersetubuh (Percobaan Pemerkosaan) atau penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mp)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.