DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Lembaga Zakat Provinsi Bali diminta bersikap tegas terhadap organisasi-organisasi atau lembaga tak resmi yang mengambil zakat dari masyarakat.
“Kami melihat ada lembaga yang belum dilegalisir dengan seenaknya mengambil dana dari masyarakat,” terang Hasan Basri salah satu peserta ketika Kanwil Agama Provinsi Bali menggelar temu konsultasi lembaga zakat Provinsi Bali, Rabu (2/12/2020) di Denpasar.
Pihaknya menengarai ada ketidakterbukaan dari para pengelola zakat tersebut terkait keuangan yang mereka ‘pungut’ dari masyarakat.
Padahal bagi lembaga yang telah memiliki legalitas dan dinyatakan sah sebagai lembaga pengumpul zakat dari masyarakat, akan dilakukan audit keuangan secara ketat.
“Mereka kan tidak punya lembaga khusus dan tidak dibawah Badan Amir Zakat Nasional atau Baznas, jadi yang luput dari audit, dari kontrol. Dan ini yang kami pertanyakan bagaimana pertanggungjawabannya,” tuturnya.
Kabid Bimas Islam Kemenag Provinsi Bali H Arjiman mengatakan, temu konsultasi lembaga pengelola zakat untuk memberikan kesadaran hukum bagi para pengelola zakat.
Pertemuan tersebut juga untuk mendorong agar pengelola zakat agar melengkapi perizinan sesuai yang ditetapkan dalam UU No 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
“Setiap pengelola zakat wajib dan harus memiliki izin pengelolaan zakat yang mengatur tentang kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengkoordinasian dan pendayagunaan zakat, yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia,” jelasnya.
“Dengan memiliki dasar untuk mengelola zakat, maka lembaga itu nantinya diaudit dan diawasi oleh Kanwil Kemenag Provinsi Bali, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan terkait penyalahgunaan zakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubdit I Ditkrimsus Polda Bali yang diwakili oleh Kanit 3 Subdit 1 Ditkrimsus Polda Bali Kompol M. Didik W mengatakan, dalam kegiatan tersebut menyampaikan BARNAZ merupakan lembaga pemerintah non struktural yang berdiri sendiri bertangnggungjawab kepada presiden melalui Kementrian Agama.
Tugas dari BARNAZ perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan, pengukuran, pendistribusian dan permerdayaan masalah Zakat serta bekerjasama dengan instansi terkait. Pelaporan dilaksanakan (satu) Tahun. Laz merupakan lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk mengumpulkan, mendistribusikan dan memperdayagunakan Zakat.
Penyalahgunaan dan penyelewengan dibidang zakat/pelaporan keuangan, ada sanksi pidana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011, yangmana diluar ketentuan KUHP secara khusus penegakkan hukum dilakukan oleh Direktorat Kriminal Khusus dengan adanya pelaporan katagori barang bukti lengkap kita membuat Laporan Polisi sedangkan belum lengkap kita buat pengaduan masyarakat.
KH. Hasan Basri, S.E., MBA menyampaikan bahwa pengelola Zakat yang mendapat legalitas tidak masalah karena sudah diaudit oleh BAZNAS, nah yang menjadi masalah ketika pengelola Zakat yang belum memiliki legalitas ini yang menjadi pertanyaan, dengan enaknya melenggang memumungut dana masyarakat tanpa diedit/ tanpa laporan dari pihak-pihak tertentu tidak mendapat legalisir dari BAZNAS sehingga luput dari luput dari kontrol dan auditing nah ini yang menjadi pertanyaan ternyata penyimpangan terhadap itu ada Undang-undangnya Nomor 23 Tahun 2011 yang penjaarannya melalui pasal-pasal 37 sampai 41 ternyata ada pidananya ketika terjadi penyelewengan pengumpulan dan pendistribuasian Zakat dipidana 5 (lima) Tahun dan denda Rp. 500 juta.
Ini perlu menjadi edukasi dari masyarakat, ketepatan lembaga yang mengelola Zakat, Imfaq dan Sadakah, agar tahu dan berhati-hati bahwa penyelewengannya dapat ditindak oleh instansi yang berwenang pertama tidak ada legalitas, tidak ada control apalagi tidak ada laporan auditing ini menjadi kesan kami dalam pertemuan ini mudah-mudahan kedepan baik Kepolisian dan Kementrian Keagamaan mengedukasi, mensosialisasikan kepada masyarakat undang-undang tersebut sehingga tidak terjadi ketimpangan yang kami rasakan,”ujarnya. “Kami yang punya legalitas kontrolnya luar biasa diaudit per triwulan, persemester, pertahun nah sedangkan yang tidak punya legelitas siapa yang control,”pungkasnya. (*mp)