DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi bekerjasama dengan TNI-POLRI dan instansi terkait melakukan penertiban sejumlah baliho yang masuk kategori kadaluarsa, kondisi sudah tidak layak (robek, melewati batas waktu, sudah tidak layak dan tidak sesuai peruntukkan), di seputaran Kota Denpasar, Senin (11/1/2021).
Hal ini sebagai salah satu upaya menciptakan Bali yang bersih, sehat dan aman sehingga mampu berperan serta menurunkan angka Covid-19 di Bali. “Dengan lingkungan yang bersih, aman dan nyaman maka kita juga mampu mewujudkan suasana yang sehat bagi masyarakat Bali. Setidaknya memulai dari diri sendiri, kemudian menularkan kepada lingkungan sekitar dengan memberi contoh yang baik maka secara otomatis juga akan memberi pengaruh positif kepada kalangan masyarakat luas” tegas Kasat Pol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi.
Kegiatan terpadu ini akan dilaksanakan oleh Satuan Pol PP Provinsi Bali yang bersinergi dengan Forkompinda dan Satuan Pol PP Kabupaten-Kota dan jajarannya, lokasi penertiban akan disesuaikan dengan wilayah kewenangan, untuk sepanjang jalan Provinsi maka akan dilaksanakan oleh Jajaran dari Provinsi, sedangkan untuk wilayah Kabupaten-Kota akan dikerjakan oleh pihak sesuai kewenangannya.
Kegiatan ini dimulai dari tanggal 11 Januari sampai dengan 16 Januari mendatang. Kegiatan yang serentak dilaksanakan di seluruh Bali ini merupakan program yang tidak lepas dari bagian pola hidup bersih dan sehat, karena Bali wajib menjaga alamnya yang sehat, lingkungannya yang sehat dan masyarakatnya juga harus sehat. “kegiatan yang kita lakukan ini juga berkaitan dengan upaya menjaga tata kota, tata kelola keindahan lingkungan disekitar kita agar jangan sampai Bali terlihat kotor dan jorok, tanpa ada yang mengatur,” ungkap Kasat Pol PP Provinsi Bali Dewa Dharmadi.
Selain penurunan baliho, kegiatan rutin yang akan dilaksanakan setiap hari selama dua (2) minggu ke depan adalah melaksanakan penertiban penggunaan masker di jalan raya saat berkendara. Seperti yang dilakukan hari pertama bertepatan dengan diberlakukannya Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Denpasar, kegiatan terpadu gabungan antara Polisi Pamong Praja Provinsi Bali dan unsur Kepolisian mengadakan penertiban bagi warga pengguna kendaraan tanpa masker dan juga bagi mereka yang menggunakan masker yang tidak baik dan benar, di Jl. Moh. Yamin.
Bagi pengendara yang tidak menggunakan masker akan dikenai sanksi denda Rp 100.000 (tunai dan non tunai) yang nantinya akan dimasukkan ke dalam uang Kas Daerah dan dapat dimanfaatkan untuk membantu penanganan Covid-19 secara materiil, namun bagi mereka yang dikenai sanksi denda dan tidak mampu membayar akan dikenai sanksi social yang dibekali dengan surat pernyataan untuk tidak akan mengulangi lagi. Sementara bagi pengendara yang menggunakan masker namun kurang baik dan benar akan di tegur secara lisan.
Penertiban PROKES khususnya penggunaan masker dengan baik dan benar akan dilakukan setiap hari mulai dari tanggal 11 januari sampai 25 januari dengan tempat yang berbeda mulai dari jam 09.00 Wita – 11.00 Wita dan juga 21.00 Wita – 23.00 Wita.
Dengan dilaksanakannya penertiban ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, terutama menggunakan masker dengan baik dan benar, rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer serta menjaga jarak, dengan tujuan untuk turut mengurangi penyebaran Covid-19 di Bali.(rls)