BULELENG, MEDIAPELANGI.com – Unit Reskrim Polsek Seririt meringkus dua (dua) pelaku penyelenggara judi sabung ayam (tajen) di Banjar Buana Kerti, Desa Ularan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Rabu (3//2/2021) sekira pukul 13.00 Wita.
Tak hanya meringkus kedua pelaku I Nyoman Mudika Sastrawan (48) dan Made Arya (32), polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang Rp 220 ribu, 2 taji, 1 kurungan ayam, 1 ekor ayam aduan kondisi mati, 1 ekor ayam aduan masih hidup, bulang (benang) merah serta karung dari plastik tempat ayam aduan.
Seizin Kapolres Buleleng, Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli SIP mengungkapkan, dua pelaku diamankan itu, masing-masing I Nyoman Mudika Sastrawan selaku penyelenggara tajen dan Made Arya selaku saye (wasit).
“Kedua pelaku tidak melakukan perlawanan saat kita amankan di tempat kejadian perkara (TKP). Lokasi tajen di areal perkebunan. Kita (Reskrim Seririt) berhasil mengungkap itu (tajen) berkat laporan dari masyarakat,” terang Kapolsek Juli di Mapolres Buleleng, Jumat (5/2/2021) siang.
Kini, kedua pelaku harus rela merasakan gerahnya hidup dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolsek Seririt. Tak hanya itu, kini kedua pelaku pun terancam hukuman 10 tahun penjara.
“Atas perbuatan melakukan tindak pidana perjudian jenis sabung ayam, maka kedua pelaku kita jerat Pasal 303 ayat (1) ke 1 atau ke 2 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 07 tahun 1974 tentang penertiban peRjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandasnya.(mp)