BADUNG, MEDIAPELANGI.com – Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, melanjutkan pencairan Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk masyarakat terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) termin satu.
Pencairan dilakukan setelah Pemkab Badung melakukan proses verifikasi, validasi dan cleansing data secara berjenjang terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Kami berkomitmen untuk membantu masyarakat Badung selama penerapan PPKM. Kami pastikan program ini berlanjut, karena kami sudah mendapatkan data masyarakat yang valid berkaitan program ini,” ujar Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta di Mangupura, Kamis.
Ia mengatakan, pihaknya menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penyaluran BST PPKM di Badung. Hal itu terjadi karena berbagai proses yang harus diselesaikan dalam penyaluran BST tersebut.
Dalam proses penyaluran BST, Pemkab Badung harus melakukan cleansing terhadap data masyarakat penerima bantuan, karena banyak ditemukan ada data NIK yang ganda dan juga ada data masyarakat yang sudah pernah mendapatkan bantuan sebelumnya.
Menurutnya, hingga saat ini di seluruh wilayah Badung ada sekitar 50 ribu data KPM yang diajukan, namun berdasarkan hasil cleansing didapatkan 40 ribu data yang sudah tervalidasi.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan ini. Kami tidak ada niat untuk menghambat, tetapi ini semua murni karena proses kerja, mengingat juga tidak mudah bagi BPD Cabang Mangupura dalam menyiapkan blangko atau formulir pembuatan rekening dalam jumlah puluhan ribu,” katanya.
Bupati Giri Prasta menambahkan, apabila ada masyarakat yang belum mendapatkan bantuan, maka disarankan untuk segera melapor ke Dinas Sosial Badung yang sudah menyiapkan kantor pengaduan masyarakat, sehingga bisa segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.
“Kami mohon masyarakat untuk bersabar, karena kami pasti melakukan yang terbaik untuk masyarakat kami. Untuk semua wilayah Badung dalam seminggu ini akan kami selesaikan dan di hari libur pun kami tetap bekerja untuk menyelesaikan ini,” katanya.