TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Batungsel, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan Bali, Selasa (2/3/2021).
Seorang tersangka yakni I Made K selaku petugas keliling
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan, tersangka ditahan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P-21.
Penyidik lalu melakukan pelimpahan tahap II atau pelimpahan tersangka dan berkas perkara.
Widnyana mengatakan tersangka I Made K tidak bisa mempertanggung jawabkan keuangan LPD Batungsel dari hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Tabanan pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Batungsel, Kecamatan Pupuan dari tahun 2009 hingga tahun 2017 adalah senilai Rp 913.022.743.
“Jadi tersangka ini adalah sebagai petugas keliling yang kerap mengambil tabungan ke nasabah kemudian disetorkan ke LPD,” kata IB Wiadnyana didampingi Kasi Intel Kejari Tabanan, Pande Mahaputra.
Sebelum tahap II, tersangka telah diperiksa kesehatan dan rapid test dengan hasil non reaktif.
Setelah semua administrasi kelengkapan penyerahan tersangka dan barang bukti telah lengkap, kini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Tabanan selama 20 hari.
Lanjut Widnyana bahwa kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Tabanan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada LPD Batungsel Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan sehingga Kepala Kejaksaaan Negeri Tabanan membentuk tim dan memerintahkan untuk melaksanakan kegiatan Penyelidikan atas laporan tersebut.
Kemudian berdasarkan proses penyelidikan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga berdasarkan hasil ekspose, penyelidikan tersebut ditingkatkan ke tahap Penyidikan.
Bahwa berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh oleh Penyidik dan berdasarkan hasil ekspose tim Penyidik menyimpulkan telah didapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan I Made K.
Ternyata, setelah dilakukan penyelidikan kemudian ditingkatkan ke penyidikan, tersangka ini memang sudah ‘bermain’ sejak tahun 2009 hingga tahun 2017 lalu.
“Kasusnya memang cukup lama, karena memiliki tingkat kesulitan yang berbeda dan juga harus menunggu hasil audit dari Inspektorat Tabanan serta barang bukti yang cukup. Intinya kasus ini terungkap pada 2017 lalu karena masyarakat mengeluhkan tak bisa melakukan penarikan dana,” ungkapnya.
Tersangka didakwa dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (mp)