TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Unit Reskrim Polsek Kediri berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor di sebuah proyek Banjar Batu Tampih, Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan Bali.
Saat ini kedua pelaku pencurian yakni Loresius Kanda Kaleo (20) dan Luter M Ate (19) kedua warga Sumba Barat meringkuk di sel tahanan Polsek Kediri.
Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia menjelaskan, penangkapan pelaku yang bekerja sebagai buruh ini pada, Senin (19/4/2021) pagi.
“Pelaku merupakan buruh proyek di Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung memanfaatkan kelengahan korban yang tengah tidur pulas di sebuah bedeng proyek di Banjar Batu Tampih, Desa Pangkung Tibah,”ujar Iptu Subagia, Senin (19/4/2021).
Menurut dia, pengungkapan kasus curanmor tersebut bermula saat korban bernama Fransiskus Rebo (25) melaporkan satu unit sepeda motornya hilang di areal proyek di Banjar Batu Tampih, Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri, Tabanan, Jumat (9/4/ 2021) malam lalu.
Sebelum sepeda motornya hilang, ia memarkir dengan keadaan tanpa kunci setang karena ia akam beristirahat di sebuah bedeng wilayah setempat. Namun, keesokan harinya ketika bangun tidur ia justru tak melihat sepeda motornya di tempat ia parkir. Ia pun berusaha mencarinya dengan menanyakan ke sesama buruh proyek namun tak ada yang melihat. Merasa janggal, ia pun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Kediri untuk proses lebih lanjut.
Mendapat laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Panit 2 Reksrim Polsek Kediri, Iptu I Putu Sartika langsung menindaklanjuti dengan mencari informasi di TKP serta keterangan saksi. Setelah itu, polisi mendapat informasi terkait ciri-ciri pelaku yang diduga keberadaannya di wilayah Canggu, Kuta Utara, Badung.
Tak menunggu waktu, tim langsung bergegas melakukan penyelidikan di wilayah tersebut dan menemulan sepeda motor korban berwarna hitam di sebuah bedeng proyek rumah.
Setelah dipastikan, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku Loresius Kanda Kaleo yang bekerja di proyek Banjar Batu Tampih dan Luter M Ate yang merupakan buruh proyek rumah di wilayah Canggu. Hasil interogasi di lokasi, mereka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor disebuah proyek di Banjar Batu Tampih, Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri, Tabanan. Modusnya adalah dengan menggunakan kunci palsu. Setelah itu sepeda motor curian tersebut dibawa kabur oleh pelaku ke wilayah Canggu, Badung, tersebut.
“Jadi dua pelaku ini memang bekerja sama untuk melakukan pencurian sepeda motor ini. Karena satu pelaku bekerja di proyek yang sama dengan korban, dan satunya (Luter) bekerja di wilayah Canggu,” katanya.
Lanjut Iptu Subagia, Modus yang digunakan pelaku ini adalah dengan menggunakan kunci palsu. Kunci palsu tersebut diketahui berasal dari pelaku Luter yang kemudian diberikan kepada Loresius.
Selanjutnya pelaku yang bekerja di tempat korban bekerja ini mencoba secara acak kunci palsu tersebut ke sejumlah sepeda motor, dan kebetulan kunci tersebut cocok dengan sepeda motor korban. Setelah berhasil menggondol sepeda motor tersebut, pelaku membawa barang bukti kabur ke wilayah Canggu, Badung.
“Jadi asal kunci palsu tersebut dari pelaku Luter ini. Entah darimana ia mendapat kunci palsu ini kemudian diberikan kepada si pelaku Loresius ini dan dicoba secara acak,” ungkapnya.
Akibat perbuatan pelaku, ia disangkakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Iptu Subagia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada saat meletakkan atau memarkir kendaraannya dimanapun. Sebab, pelaku memiliki modus yang berbeda-beda untuk melakukan tindak kejahatan.
“Kami imbau masyarakat selalu waspada. Bila perlu masyarakat jangan lupa untuk mengunci setang kendaraannya saat memarkir jauh dari kendaraannya,” imbaunya.(*)