JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Empat ekor penyu jenis penyu hijau diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Jembrana dari rumah seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SA (39) warga Dusun Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana Bali, Minggu (18/4/2021) malam. Penyu jenis biru yang dilindungi rencananya hendak di jual oleh SA.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramgita mengatakan, tersangka mendapatkan penyu tersebut dari salah seorang nelayan dari Jawa yang dibeli seharga Rp 2 juta,”katanya, Senin (19/4/2021).
Menurut dia, pengungkapan penyimpanan penyu yang dilindungi ini, dari adanya informasi dari masyarakat di rumah tersangka SA terdapat penyu yang disimpan dan hendak dijual. Tim langsung melakukan pengintaian pada Minggu malam di rumah tersangka ditemukan 4 ekor penyu hijau dewasa.
Dari pengakuan tersangka penyu tersebut tersangka simpan dirumah sambil menunggu pembeli dengan harga lebih tinggi,”ujar Yogie seijin Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa.
Empat ekor Penyu Hijau ditemukan dalam kondisi hidup, namun bagian siripnya diikat plastik dengan melubangi bagian sirip depan. “Agar penyu ini tidak mati, petugas kemudian menitipkan ke tempat konservaksi penyu di Desa Perancak sambil observasi kondisi penyu,”tambahnya.
Sedangkan tersangka masih dalam pemeriksaan di Polres Jembrana. Tersangka terancam terjerat pasal 21 ayat 2 junto Pasal 40 tentang KSDA. Dengan ancaman penjara 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.(mp)