DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Polda Bali menindaklanjuti laporan dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali terkait dugaan penodaan Agama Hindu dan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh pengajar Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA) Dr Desak Made Darmawati melalui media sosial.
“Kami akan memberikan atensi yang sebaik-baiknya terhadap pengaduan masyarakat dan umat Hindu di Bali, terkait video yang viral dalam ucapan Desak Dharmawati. Bila memungkinkan langsung dibuat LP,’’ kata Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra dalam siaran pers yang diterima di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan bahwa setelah menerima audensi dari delegasi PHDI Bali, kemudian langsung memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti laporan dalam kasus dugaan penodaan Agama Hindu tersebut.
Polda Bali juga akan melakukan koordinasi dengan Mabes Polri serta menyampaikan akan segera menindaklanjuti dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang telah ditempuh.
Kapolda Bali berharap agar masyarakat tidak terprovokasi dari adanya kasus tersebut dan tetap menjaga situasi Bali kondusif.
Sementara itu, Ketua PHDI Bali Prof. IGN Sudiana mengatakan sebelum melaporkan Desak Dharmawati, telah dilakukan diskusi dengan beberapa narasumber. Mulai dari akademisi, anggota DPR RI Komisi III, Majelis Desa Adat Provinsi Bali, dan Sulinggih.
Dari hasil diskusi tersebut, para narasumber merekomendasikan agar proses hukum terhadap Dr. Desak Made Darmawati tetap dilanjutkan, walaupun yang bersangkutan sudah menyatakan minta maaf.
“Bahwa PHDI akan membuat laporan secara resmi dan mengharapkan agar laporan yang telah dibuat dipastikan sesuai dengan hukum yang berlaku serta segera dapat ditindaklanjuti,” katanya.
Ia mengatakan proses selanjutnya PHDI mempercayakan kasus ini kepada pihak berwenang. “Semoga upaya ini memberikan efek jera dan diharapkan tidak lagi terjadi hal-hal serupa yang sifatnya dapat memecah belah masyarakat,” katanya.(ant)