fbpx

Bupati Sanjaya Harapkan Optimalisasi Pemungutan Pajak di Tabanan Terwujud

Bupati Tabanan  I Komang Gede Sanjaya menandatangani Perjanjian Kerjasama Tahap III Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara DJP, DJPK dan Pemda yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting, oleh Kementian Keuangan melalui Direktorat Perimbangan Keuangan, Rabu, (21/4/2021).

TABANAN, MEDIAPELANGI.com –  Selain pendapatan dari sektor Pertanian dan Pariwisata, Pemkab Tabanan berupaya untuk meningkatkan pendapatan dari penerimaan pajak daerah guna meningkatkan PAD serta menunjang kebijaksanaan Pemerintah dalam daya saing dan kesejahteraan masyarakat.

Seiring dengan perkembangan teknologi saat ini, dimana pengelolaan perpajakan daerah yang modern perlu segera dilakukan.

Untuk itu, Bupati Tabanan  I Komang Gede Sanjaya menandatangani Perjanjian Kerjasama Tahap III Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara DJP, DJPK dan Pemda yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting, oleh Kementian Keuangan melalui Direktorat Perimbangan Keuangan, Rabu, (21/4/2021).

Penandatanganan secara langsung dilakukan Bupati Sanjaya di ruang rapat utama kantor Diskominfo Tabanan, disaksikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan RI Astera Primanto Bhakti. Terungkap pada kesempatan itu, penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini dilakukan bersamaan dengan 77 Pemda lainnya.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan RI Astera Primanto Bhakti, mengatakan, terkait penerimaan pajak baik pusat maupun daerah ini memang tidak bisa terlepas dari kerjasama dan kolaborasi dari berbagai pihak. Sebagaimana diketahui, direktorat jenderal pajak di seluruh Indonesia memiliki kantor mungkin ada 400-an kantor di seluruh Indonesia. “Dan daerah di seluruh Indonesia, dari Provinsi, Kabupaten dan Kota mungkin ada 542 Kantor, jadi mohon maaf kalau nanti ada daerah yang belum kebagian perjanjian ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan kali ini merupakan penandatanganan dokumen perjanjian yang ketiga kalinya dan dimulai sejak tahun 2019 yang lalu. “Kerjasama ini yang awalnya adalah berupa plakat, suatu kerjasama yang sifatnya saling melengkapi dan saling memberi disini. Dan baik dari Kementrian Keuangan khususnya dirjen pajak maupun dari daeran dan kami Dirjen Perimbangan Keuangan, masing masing membutuhkan data dan informasi dan saya rasa saat ini kondisinya sudah sangat baik,” imbuhnya.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, saat ini sekitar 84 Pemda yang melakukan penandatanganan. “Sebelumnya, telah ada sekitar ratusan dan ini dimuali pada tahun 2019, yang mana kita mulainya yang hanya dengan 7 Pemda sebagai pilot project, kemudian meningkat jadi 78 Pemda dan sekarang jumlahnya lebih dari seratus. Dan ditambah yang saat ini dan kedepan harapan kami bisa mencakup seluruh daerah yang ada,” harap Astera.

Dengan telah ditandanganinya Dokumen Perjanjian Kerjasama antara Pemkab Tabanan dan Dirjen Perimbangan Keuangan RI, Bupati Sanjaya berharap kedepannya bisa mengoptimalkan penyampaian data dan informasi keuangan daerah serta pengawasan bersama atas kepatuhan wajib pajak. Juga sebagai upaya meningkatkatkan pelayanan pemanfaatan program dan optimalisasi pelayanan perpajakan kepada masyarakat. Sehingga, bukan saja member keuntungan bagi daerah tetapi juga bagi terwujudnya kesejahteraan masyarakat. (rls)

 

 

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.