fbpx

KPK Dalami Pertemuan Penyidik dan Wali Kota Tanjungbalai di Rumah Azis Syamsuddin

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.


JAKARTA, MEDIAPELANGI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami pertemuan antara penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

“Kami akan dalami bagaimana keterkaitan antara saudara AZ (Azis Syamsuddin), SRP, dan MS yang telah melakukan pertemuan. Tentu kami tidak bisa menjawab, karena kami belum mendapatkan informasi keterangan dari saudara AZ, ini perlu kami dalami,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021) malam.

Stepanus dan Syahrial bersama Maskur Husain (MH) selaku pengacara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021.

“Kami sudah mencatat temuan ini dan ini adalah tugas KPK untuk mengungkap apa yang sesungguhnya, apa perbuatan yang dilakukan oleh setiap orang di dalam pertemuan tersebut, karena pada prinsipnya KPK tidak pernah berhenti untuk mengungkap semua perbuatan dan tentulah kami tetap berpijak kepada ketentuan hukum dan perundang-undangan,” ujar Firli.

Lebih lanjut, ia juga memastikan lembaganya akan mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Tetapi yang pasti penanganan ini belum selesai, masih ada hari esok. Berikan waktu kami untuk bekerja untuk mengungkap seutuhnya apa konstruksi, apakah ada melibatkan orang lain lagi dan kami pasti akan sampaikan kepada rekan-rekan sebagai pertanggungjawaban tugas daripada KPK,” katanya pula.

Sebelumnya, KPK telah mengungkapkan bahwa Azis Syamsuddin yang memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial.

“Pada Oktober 2020, SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ di Jakarta Selatan,” ujar Firli.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut dia, politikus Partai Golkar itu memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial, karena diduga Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK.

“Agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” ujar Firli.

Menindaklanjuti pertemuan di rumah Azis tersebut, kata Firli lagi, kemudian Stepanus mengenalkan Maskur kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya tersebut.

Selanjutnya, Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

“MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia/swasta) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar,” kata Firli Bahuri.(ant)

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.