DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan satu pasien di daerah setempat yang dinyatakan positif COVID-19 dengan varian baru dari Afrika Selatan telah meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah, Kota Denpasar.
“Pasien yang meninggal tersebut berasal dari Kabupaten Badung dan memang belum mengikuti program vaksinasi COVID-19,” katanya saat menyampaikan keterangan di Jayasabha, Denpasar, Selasa.
Pihaknya sebelumnya telah mendapat informasi langsung dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 3 Mei 2021 yang menyatakan di Bali telah ditemukan dua orang positif COVID-19 yang terinfeksi varian baru mutasi virus COVID-19.
“Satu orang mengalami positif akibat penularan varian baru dari Afrika Selatan dengan kode B.1.351, sedangkan satu orang positif akibat penularan varian baru dari Inggris dengan kode B.1.1.7,” katanya didampingi Kadis Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya.
Hal ini diketahui setelah beberapa sampel dari orang positif COVID-19 di RSUP Sanglah dilakukan pengujian oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan.
“Satu orang yang positif COVID-19 dengan varian baru dari Afrika Selatan, telah dinyatakan meninggal di RSUP Sanglah. Sedangkan yang satu orang lagi yang dinyatakan positif COVID-19 dengan varian baru dari Inggris dinyatakan sembuh,” katanya.
Untuk pasien yang tertular COVID-19 varian baru dari Inggris yang sudah dinyatakan sembuh itu dalam kondisi sehat dan sudah dipulangkan, berasal dari Kota Denpasar. Yang bersangkutan, sebelumnya telah mengikuti program vaksinasi COVID-19 sebanyak dua kali.
Terkait kasus ini, Dinas Kesehatan Provinsi Bali sedang melakukan penyelidikan epidemiologi terhadap sejumlah orang yang melakukan kontak erat dengan korban sehingga akan diketahui potensi risiko penyebarannya secara detail dan lengkap.
“Sehubungan dengan munculnya varian baru mutasi virus COVID-19 di Bali, sesuai arahan Presiden dan Menteri Kesehatan, saya mengimbau, mengingatkan, dan menegaskan kembali kepada seluruh masyarakat agar Tetap tertib dan disiplin menerapkan pola hidup sehat dan bebas COVID-19 dengan 6M,” katanya.
Protokol 6M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun tubuh, dan menaati aturan.
Selanjutnya membatasi jumlah peserta, selalu berhati-hati, dan penuh kewaspadan dalam setiap penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, adat, agama, seni, budaya, dan sosial serta kegiatan kemasyarakatan lainnya.
“Kemudian mengikuti program vaksinasi pencegahan COVID-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten/Kota,” katanya.
Bupati/wali kota, camat, kepala desa/lurah, dan bandesa adat se-Bali serta seluruh komponen masyarakat diminta agar terus tanpa lelah, melakukan upaya serius dengan mengambil langkah secara bersama-sama bergotong-royong untuk mencegah penyebaran COVID-19, secara khusus varian baru virus COVID-19, demikian Wayan Koster.