BADUNG, MEDIAPELANGI.com – Warga negara asing (WNA) asal Italia bernama HR Albani Roberto (75) yang ditemukan menggelandang dan tidur di pinggir-pinggir toko wilayah Badung, Bali ini akan dideportasi segera oleh pihak Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai ke negaranya.
“Masih dalam proses pemeriksaan setelah itu kami akan deportasi, tapi sebelum mendeportasi kami harus menunggu tiket dan paspor yang bersangkutan,” kata Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Putu Suhendra Tresnadita saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Jumat.
Ia mengatakan bahwa saat ini warga asing asal Italia tersebut berada di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, sampai menunggu waktu pendeportasian.
Setelah melalui proses pemeriksaan oleh Imigrasi Ngurah Rai, diketahui warga asing tersebut telah menggelandang di Bali karena kehabisan uang. Selain itu, ia juga kehilangan paspor sehingga tidak bisa kembali ke negaranya.
“Dia hampir satu tahun hidup menggelandang di Bali karena kehabisan uang. Selain itu dia juga telah melanggar penggunaan izin tinggal yang sudah habis sejak satu tahun lalu,” katanya.
Ia mengatakan warga Italia itu diduga telah melanggar Pasal 32 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Sebelumnya, Satpol PP Badung telah mengamankan WNA asal Italia karena sudah lama menggelandang dan tidur di beberapa pinggiran toko. Selain itu, juga sering dibantu oleh warga setempat dalam memberikan makanan.
Awalnya ditemukan oleh Linmas Desa Legian dan tidak dilengkapi identitas apapun. Kata dia, warga Italia ini mengaku sempat memiliki bisnis namun bangkrut karena masa pandemi ini.
“Dia ditemukan di Legian tepatnya Jalan Benesari Legian dan katanya hampir setahun tinggal di sana sejak pandemi ini. Dia tinggal di emper-emper toko, pokoknya sejak pandemi ini diam di sana (emperan toko) warung sepanjang Jalan Benesari itu,” kata Kasatpol PP Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara.[ant]