SURABAYA, MEDIAPELANGI.com – Subdit III Jatanras Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap lima orang yang merupakan komplotan pembuat surat tes swab (usap) antigen dan PCR palsu yang telah lama beroperasi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Selasa, mengatakan komplotan pembuat surat swab palsu yang ditangkap itu adalah NH (33) warga Jalan KH Hasbullah, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, dan SG (36), warga Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Kemudian, MZA (22) warga Desa Pagerwojo RT 17/04 Buduran, Sidoarjo, IB (51) warga Jalan Malik Ibrahim, Sedati, Sidoarjo, dan AF (27) warga Petukangan Ampel, Surabaya.
“Anggota kami mendapatkan informasi adanya praktik penjualan surat keterangan hasil rapid test COVID-19 ilegal,” ungkap-nya.
Adapun modus operandi yang dipakai adalah para pelaku memalsu surat keterangan hasil swab antigen dan PCR milik Rumah Sakit Sheila Medika kepada para pemesan tanpa dilakukan pemeriksaan.
Selanjutnya, anggota polisi yang menyamar mencoba memesan surat keterangan itu kepada tersangka SG dengan harga Rp200 ribu per surat.
“Setelah surat keterangan hasil tes diterima anggota polisi, pelaku langsung ditangkap beserta barang bukti,” ujarnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku memesan surat tersebut dari tersangka NH, yang beberapa saat kemudian datang untuk mengantarkan pesanan lainnya dari tersangka SG.
“Polisi langsung menangkap pelaku tersebut,” tutur perwira menengah Polri tersebut.
Setelah dilakukan interogasi, NH mengaku membuat sendiri dokumen palsu tersebut memakai laptop atau komputer jinjing dan printer dengan mengatasnamakan RS Sheila Medika Sidoarjo.
“Dari keterangan kedua tersangka, kami kemudian mengamankan tiga orang pelaku lainnya,” tutur dia.
Dari keterangan para pelaku di hadapan penyidik, setiap hari mereka dapat mencetak rata-rata tiga surat keterangan hasil swab PCR palsu dan lima surat keterangan hasil tes swab antigen palsu.
Waktu pembuatan surat selama 10 menit, surat langsung jadi dan tanpa dilakukan pemeriksaan laboratorium.
“Para pelaku sudah melakukan tindak pidana pemalsuan ini kurang lebih empat bulan dan telah mencetak kurang lebih 600 lembar surat keterangan hasil tes cepat swab antigen palsu,” ungkap Gatot.
Barang bukti yang disita polisi dari komplotan pembuat surat swab palsu, di antaranya uang tunai Rp600 ribu dari tersangka NH, dan Rp 600 ribu dari tersangka SG, lalu empat lembar surat hasil tes swab antigen yang sudah jadi beserta amplop.
Selanjutnya bendel blangko kosong tes swab antigen kop surat RS Sheila Medika beserta amplopnya, dua unit printer, empat unit ponsel, dua stempel RS Sheila Medika, tas warna hitam, staples dan isinya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.[ant]