TABANAN, MEDIAPELANGI.com – I Wayan NG alias Pak Putra (27) yang nekat menyetubuhi keponakannya gadis berusia 12 berinisial D, Selasa (11/5/ 2021) lalu. Akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tabanan di rumahnya di Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan Bali, pada Senin (17/5/2021).
Sebelum kejadian saksi yang juga ibu korban datang ke rumah pelaku, sedangkan korban tidak ikut karena sedang tidak enak badan.
Setibanya saksi di rumah pelaku yang jaraknya kurang lebih 500 meter dari rumah saksi, pelaku kemudian pamit untuk pergi ke rumah saksi alasan untuk mengambil minyak.
Tak berselang lama saksi pulang ke rumahnya dan melihat pelaku berada di bawah kolong tempat tidur.
Sedangkan korban duduk diatas tempat tidur sambil melihat TV.
Saat saksi bertanya kepada pelaku kenapa dibawah tempat tidur dan pelaku menjawab “Saya kira bos mbak yang datang, biar ga curiga karena didalam kamar ada ponakan.
Saksi saat itu tidak curiga terhadap pelaku. Namun saat suami saksi datang pelaku langsung pamit pulang.
Selanjutnya pada hari Minggu (16/5/2021) sekira pukul 06.30 Wita saksi bertanya kepada korban, apa sebenarnya yang terjadi antara dirinya dan pelaku.
Namun saat itu korban belum mau berkata jujur dan menangis.
Namun Ibu korban terus mendesak korban dan bilang berkata jujur.
Akhirnya korban mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku.
Mendengar pengakuan anaknya saksi dan suaminya melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Tabanan guna mendapatkan penanganan lebih lanjut, Minggu (16/5/2021).
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar mengatakan, setelah mendapatkan laporan terjadinya persetubuhan dibawah umur. Berdasarkan laporan itu kemudian memeriksa saksi dan visum terhadap korban,”katanya, Rabu (19/5/2021).
“Pelaku sudah diamankan Senin (17/5) malam. Saat ini kami masih lakukan pemeriksaan,”ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Pelaku sudah diamankan bersama sejumlah barang bukti kejahatan, terkait perbuatannya pelaku kita jerat Undang-Undang Perlindungan Anak,” pungkas dia.[mp]