DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Dinas Perhubungan Kota Denpasar bersama tim gabungan dari Dishub Kabupaten Badung, Kodim 1611 Badung, Polres Badung dan Badan Pengelola Transportasi Darat Bali-NTB, mengamankan empat orang yang menuju Kota Denpasar tanpa membawa surat hasil uji usap (rapid test) antigen saat penyekatan arus balik di Terminal Mengwi Badung, Bali.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar I Ketut Sriawan di Denpasar, Selasa, mengatakan dengan penangkapan empat orang itu dimaksudkan untuk mengingatkan agar semua pihak memperketat penjagaannya di pintu-pintu masuk.
“Perketat penjagaan harus dilakukan mengingat persyaratan perjalanan dalam negeri itu wajib membawa dan menunjukkan surat keterangan uji usap atau rapid test antigen,” kata Sriawan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim gabungan tersebut, ternyata empat orang itu saat di penyeberangan bersembunyi dan ada dugaan tidak diperiksa oleh petugas sehingga mereka lolos masuk Bali.
Untuk mencegah penularan COVID-19, maka tim gabungan melakukan rapid test antigen di tempat terhadap empat orang tersebut. Hasil uji usap itu semua yang menunjukkan hasil negatif atau non-reaktif.
Menurut Sriawan dalam masa pandemi COVID-19, Dishub Kota Denpasar mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengantisipasi dan meminimalkan penularan COVID-19 sehingga tidak sampai terjadi lonjakan kasus pandemi ini.
Ia mengatakan dengan diperketatnya penjagaan di pintu masuk dapat membantu satgas desa/kelurahan di dalam menekan penularan COVID-19. Serta menguatkan kondisi lingkungan desa/kelurahkan yang selama ini dikerjakan dengan baik oleh satgas penanggulangan COVID-19 di setiap desa dan kelurahan.
“Sehingga bagi orang masuk ke Kota Denpasar harus memenuhi protokol kesehatan, yakni membawa surat rapid test dan isolasi mandiri. Operasi gabungan ini dilakukan hingga 24 Mei mendatang termasuk pencegatan di posko induk Jalan Cokroaminoto perbatasan Denpasar – Kabupaten Badung,” katanya.[ant]