KARANGASEM, MEDIAPELANGI.com – Pihak kepolisian memperpanjang penyekatan pada arus balik di Pelabuhan Padangbai, Karangasem Bali hingga 31 Mei 2021 untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 usai libur Lebaran.
“Ada sekitar 41 orang penumpang yang dikembalikan ke Lombok karena tidak melengkapi identitas diri termasuk surat keterangan bebas covid 19,”kata Waka Polsek Kawasan Pelabuhan Padangbai AKP I Wayan Karnawa, Senin (24/5/2021).
Hal ini dilakukan karena di peridiksi arus balik masih akan terjadi hingga akhir bulan mendatang di Pelabuhan Padangbai.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Pelabuhan Padangbai yang juga merupakan pintu masuk bali bagian timur ini ada 4 pos yang yakni 2 pos di pintu masuk dermaga satu dan 2 pos di pintu masuk dermaga dua. Dengan mengerahkan ratusan personel gabungan yakni TNI/POlri, Dishub, Satpol PP, Basarnas dan BPBD,”jelasnya.
Pengamanan dilakukan dengan memperketat pemeriksaan para pedagang yang masuk Bali untuk memastikan memiliki identitas jelas termasuk surat keterangan bebas covid 19.
Perpanjangan kegiatan rutin yang ditingkatkan ini dilaksanakan karena arus balik pasca-Lebaran 2021 masih cukup padat dan memerlukan penanganan secara komprehensif dan terpadu dengan seluruh instansi dan pemangku kepentingan terkait guna menjamin keamanan dan keselamatan berlalu lintas serta menekan penyebaran COVID-19.[mp/wn]